Timor Tengah Utara – Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan administrasi hukum umum, Kanwil Kemenkumham NTT melakukan koordinasi di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan layanan Datiloskopi, layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta layanan Kewarganegaraan. Selasa (24/09).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian bersama tim dari Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meninjau langsung layanan Datiloskopi di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Layanan Datiloskopi dilakukan dengan pengambilan sidik jari Warga Binaan Pemasyarakatan oleh petugas pemasyarakatan sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan hukum.
"Layanan ini merupakan bagian penting dari upaya kita untuk memastikan keabsahan identitas setiap warga binaan. Dengan mekanisme yang sudah diatur, kita tidak hanya mengedepankan keamanan, tetapi juga hak-hak mereka sebagai warga negara yang harus dicatat secara resmi" ujar Jonson.
Selanjutnya, tim juga melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran membahas langkah-langkah strategis untuk memperbarui dan menyatukan data PPNS yang bertugas di wilayah tersebut.
Jonson menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari agenda strategis yang bertujuan untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi PPNS dapat berjalan optimal.
"Penyelarasan data PPNS sangat penting untuk memastikan bahwa kita memiliki basis data yang kuat dan terkini. Dengan demikian, kita dapat memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien di tingkat daerah," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan data kependudukan yang akurat dan terkini, terutama bagi warga negara dengan status kewarganegaraan khusus, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU.
Sinkronisasi data tersebut diharapkan dapat mempermudah proses administrasi serta menjamin hak-hak sipil para pihak yang terlibat, termasuk warga asing yang tinggal di wilayah TTU, pasangan yang menikah dengan warga negara asing, serta anak-anak dengan kewarganegaraan ganda
“Terima kasih kepada kepada Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten TTU atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik dalam memberikan layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat” tutur Jonson.
Dirinya berharap kolaborasi yang solid dan sinergi antarinstansi ini bisa memberikan dampak yang sangat positif dalam meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memenuhi hak-hak dasar WBP serta memberikan kemudahan bagi masyarakat luas.
“Kami berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik di masa mendatang, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan WBP dapat semakin optimal, demi terciptanya kesejahteraan bersama dan penegakan Hak Asasi Manusia” tutupnya.