Kupang_Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Maciana Dominika Jone, melalui Bidang HAM melakukan rapat persiapan kegiatan diseminasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders). Selasa (20/08/2024).
Rapat yang dilaksanakan pada Ruang Regulasi Kantor Wilayah, dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Novebriani S. Sarah ,Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu, Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi Teknologi Informasi, Dian Lenggu, JFT dan JFU yang termasuk dalam panitia penyelenggaraan.
Dalam kesempatannya membuka kegiatan rapat persiapan, Mustafa menyampaikan terkait pelaksanaan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT tahun anggaran 2024.
“Pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah,” ungkapnya.
Mustafa juga menambahkan pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil analis kebijakan berjudul Hasil Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
“Kiranya dapat penyelenggaraan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan dengan tema yang sudah dijabarkan dapat berguna bagi pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil analisis yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan baik dipusat maupun didaerah,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Novebriani S. Sarah menjelaskan terkait hasil rancangan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 yang akan datang.
"Kegiatan yg akan dilaksanakan pada tanggal 4 september yang akan datang merupakan kegiatan yang dulu kita kenal dengan Opini, namun sejalan dengan perubahan nomenklatur Balitbangkumham menjadi Badan Strategi Kebijakan maka Diseminasi Hasil Kebijakan tahun ini dinamai Diskusi Kebijakan yang temanya disesuaikan dengan analisis dan evaluasi kebijakan masing-masing kanwil," ujarnya.,” ujarnya.
Kasubid Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama pelaksana terkait Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari setiap anggota panitia untuk pemantapan kegiatan yang akan berlangsung pada bulan september nanti. (HMS/mmm)