Kupang - Sebagai tindak lanjut atas penangkapan 36 Nelayan WNI di Australia, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, melanjutkan pemeriksaaan guna mengurai jejak dan profil Keimigrasian, Selasa (14/05/2024).
Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian perizinan Keimigrasian Mardiyanto, bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Cun Sudiharto, Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Mardiyanto menjelaskan pemeriksaan ini berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, serta merupakan bagian dari lanjutan dari pemeriksaan terhadap 36 nelayan.
“Nelayan yang melintasi wilayah perairan Australia ini, tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan atau paspor dan visa Australia sehingga mereka langsung ditangkap oleh kapal patroli laut pemerintah Australia”, ujar Mardi.
Selanjutnya dalam pemeriksaan Tim pemeriksa menjelaskan bahwa dengan berlayar ke luar wilayah Indonesia, tanpa menggunakan paspor, serta tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, merupakan pelanggaran atas Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bisa dipidana 1 Tahun atau di denda Rp. 100 juta Rupiah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas para nelayan kembali serta menjelaskan akibat apa saja yang akan dihadapi jika mengulangi kegiatan melaut di wilayah perairan asing.