Kupang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian menerima audiensi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Aula Kanwil, Rabu (29/5/2024). Audiensi dilaksanakan untuk mendengar permintaan koordinasi terkait identifikasi terkait validasi dan relevansi permasalahan hukum yang terjadi dan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Rote Ndao.
Jonson mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT sangat terbuka dan mendukung adanya kegiatan koordinasi ini yang memfokuskan pada pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Rote Ndao yang direncanakan bulan Agustus.
"Kami siap bekerjasama dan mendampingi Bakamla RI terkait permasalahan hukum di Kabupaten Rote Ndao,"ucapnya.
Bicara konsep sosialisasi, Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni menambahkan, Kanwil NTT mempunyai penyuluh hukum dan analis hukum yang cukup untuk mendukung terselenggaranya kegiatan yang dimaksud. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga dapat menjelaskan praktek-praktek cerdas terkait penanganan TPPO.
Adapun keberhasilan kegiatan sosialisasi membutuhkan adanya keterlibatan stakeholder lain dan gugus tugas baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hal ini dapat dikuatkan dengan adanya kerjasama jangka menengah dan jangka panjang.
"Tentunya kerjasama ini tidak hanya Bakamla RI dan Kanwil Kemenkumham NTT saja, namun perlu adanya unsur gugus tugas TPPO. Kalau kerjasama ini di tingkat provinsi maka tentu akan mencakup intervensi masalah TPPO di kabupaten/kota,"tandasnya.
Lebih lanjut, Yunus menambahkan, bahwa tidak semua pelintas batas ilegal melalui wilayah laut merupakan TPPO sehingga perlu dilihat kembali pemenuhan unsur-unsur dalam definisi TPPO. TPPO memiliki lingkup yang lebih luas, misalnya eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi juga sebenarnya merupakan bagian dari TPPO.
Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai perhatian serius terhadap pencegahan dan penanganan masalah TPPO. Apabila membahas hal ini, diperlukan peran besar dari pemerintah daerah. Menyadari hal tersebut, Kanwil NTT telah mendorong Pemda Provinsi dan Kab Kota agar terwujudnya Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah TPPO.
Adapun Kanwil NTT telah membuahkan kerja nyata dengan adanya 3 kabupaten yang telah mengundangkan Perda Pencegahan dan Penanganan Masalah TPPO, yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo.
"Untuk Pemprov NTT, kami telah melakukan kaji ulang terhadap Perda Provinsi NTT No 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO. Berdasarkan hasil kaji ulang, nama dan materi muatan perda tersebut berperspektif penanganan korban TPPO. Padahal materi muatan perda seharusnya diarahkan pada pencegahan dan penanganan masalah TPPO. Untuk itu telah direkomendasikan agar perda tersebut dicabut dan dibuat baru,"tandasnya.