Kefamenanu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa 25 Juni 2024.
Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum difasilitasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Maria S. Jacob, Analis Hukum Pertama Dion C. Ariffin dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Bidang Hukum Jefry E. Wabang. Kegiatan difokuskan pada 5 (lima) Desa/Kelurahan pada Kabupaten TTU yang diantaranya adalah sebagai berikut, Kelurahan Bensone, Kelurahan Aplasi, Desa Botof, Desa Loeram dan Desa Biloe. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten TTU.
Maria menyampaikan bahwa Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah aset berharga bagi masyarakat desa/kelurahan dalam membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memahami dan melindungi hak-hak mereka.
Terwujudnya Kelompok Kadarkum yang berkualitas tentu perlu dilakukan langkah-langkah yang dimulai dari susunan masyarakat mulai dari bawah ke atas. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Kemenkumham RI tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
"Kelompok Kadarkum dibentuk minimal 1 kelompok di setiap desa/kelurahan. Jumlah anggota tetap minimal 15 (lima belas) orang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (Ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkupnya," ujar Maria.
Setelah Kelompok Kadarkum dibentuk, Kemenkumham NTT akan melakukan program pembinaan secara berkala melalui materi-materi hukum dengan mekanisme penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung agar Kelompok Kadarkum ini ditingkatkan ke desa/kelurahan binaan sampai diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
Proses panjang ini, perlu didasari dengan pembentukan Kelompok Kadarkum yang bertugas untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum, baik bagi para anggotanya, maupun bagi masyarakat umum melalui pendekatan partisipatif dan edukasi hukum, penguatan sistem hukum lokal, pencegahan konflik, pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Fungsi dan tujuan Kelompok Kadarkum ini dapat terwujud jika terbangun komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak-pihak terkait demi membangun desa yang lebih adil, harmonis dan sejahtera berdasarkan pengetahuan hukum yang kokoh.
Dalam kesempatan ini, Kabag Hukum, Landelinus Pasi yang mendampingi tim Kanwil Kumham NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah menggagas sekaligus melaksanakan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa pembentukan Kelompok Kadarkum ini semata-mata bukan hanya menjalankan program yang dicanangkan pemerintah. Akan tetapi yang paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa melek hukum dan taat aturan.
“Sehingga nantinya masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tentunya ini akan menjadi tugas kita bersama untuk bagaimana membuat masyarakat kita menjadi melek hukum dan juga kritis melalui Kelompok Kadarkum," ujar Landelinus.
Lebih lanjut, dengan adanya pembentukan 5 Kelompok Kadarkum ini diharapkan nantinya bisa diresmikan dan dibentuk menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum. "Ini pekerjaan dan tantangan yang luar biasa bagi Kementerian Hukum dan HAM NTT serta Pemkab TTU. Utamanya kembali pada peran dan fungsi anggota dalam Kelompok Kadarkum tersebut untuk bisa menjadi agen dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi dirinya dan masyarakat di lingkungannya," ujar Landelinus.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kadarkum oleh Tim Kanwil Kemenkumham NTT dengan menyusun keanggotaan Kadarkum dari masing-masing perwakilan peserta pada 5 Desa/Kelurahan yang hadir dalam kegiatan.