Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kelompok Kadarkum Menjadi Wadah dan Aset Berharga Bagi Pengetahuan Hukum Masyarakat yang Kokoh
Tim Kanwil Kemenkumham NTT memfasilitasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum pada 5 (lima) Desa/Kelurahan di Kabupaten TTU.

Kelompok Kadarkum Menjadi Wadah dan Aset Berharga Bagi Pengetahuan Hukum Masyarakat yang Kokoh

Kefamenanu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa 25 Juni 2024.

Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum difasilitasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Maria S. Jacob, Analis Hukum Pertama Dion C. Ariffin dan Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Bidang Hukum Jefry E. Wabang. Kegiatan difokuskan pada 5 (lima) Desa/Kelurahan pada Kabupaten TTU yang diantaranya adalah sebagai berikut, Kelurahan Bensone, Kelurahan Aplasi, Desa Botof, Desa Loeram dan Desa Biloe. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten TTU.

Maria menyampaikan bahwa Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah aset berharga bagi masyarakat desa/kelurahan dalam membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memahami dan melindungi hak-hak mereka.

Terwujudnya Kelompok Kadarkum yang berkualitas tentu perlu dilakukan langkah-langkah yang dimulai dari susunan masyarakat mulai dari bawah ke atas. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Kemenkumham RI tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

"Kelompok Kadarkum dibentuk minimal 1 kelompok di setiap desa/kelurahan. Jumlah anggota tetap minimal 15 (lima belas) orang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (Ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkupnya," ujar Maria.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 07.02.58

Setelah Kelompok Kadarkum dibentuk, Kemenkumham NTT akan melakukan program pembinaan secara berkala melalui materi-materi hukum dengan mekanisme penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung agar Kelompok Kadarkum ini ditingkatkan ke desa/kelurahan binaan sampai diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

Proses panjang ini, perlu didasari dengan pembentukan Kelompok Kadarkum yang bertugas untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum, baik bagi para anggotanya, maupun bagi masyarakat umum melalui pendekatan partisipatif dan edukasi hukum, penguatan sistem hukum lokal, pencegahan konflik, pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Fungsi dan tujuan Kelompok Kadarkum ini dapat terwujud jika terbangun komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak-pihak terkait demi membangun desa yang lebih adil, harmonis dan sejahtera berdasarkan pengetahuan hukum yang kokoh.

Dalam kesempatan ini, Kabag Hukum, Landelinus Pasi yang mendampingi tim Kanwil Kumham NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah menggagas sekaligus melaksanakan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa pembentukan Kelompok Kadarkum ini semata-mata bukan hanya menjalankan program yang dicanangkan pemerintah. Akan tetapi yang paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa melek hukum dan taat aturan.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 07.02.58 1

“Sehingga nantinya masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tentunya ini akan menjadi tugas kita bersama untuk bagaimana membuat masyarakat kita menjadi melek hukum dan juga kritis melalui Kelompok Kadarkum," ujar Landelinus.

Lebih lanjut, dengan adanya pembentukan 5 Kelompok Kadarkum ini diharapkan nantinya bisa diresmikan dan dibentuk menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum. "Ini pekerjaan dan tantangan yang luar biasa bagi Kementerian Hukum dan HAM NTT serta Pemkab TTU. Utamanya kembali pada peran dan fungsi anggota dalam Kelompok Kadarkum tersebut untuk bisa menjadi agen dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi dirinya dan masyarakat di lingkungannya," ujar Landelinus.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kadarkum oleh Tim Kanwil Kemenkumham NTT dengan menyusun keanggotaan Kadarkum dari masing-masing perwakilan peserta pada 5 Desa/Kelurahan yang hadir dalam kegiatan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI