Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin apel pagi di Rutan Kelas IIB Kupang, Jumat (21/6/2024). Apel pagi tidak hanya diikuti jajaran ASN Rutan Kupang, tapi juga seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Marciana meminta seluruh ASN Rutan Kupang agar selalu menjaga integritas dan marwah organisasi Kemenkumham, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada WBP.
Marciana juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh WBP apabila ada oknum ASN atau pegawai yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas, melayani tidak sesuai aturan dan Kode Etik Pemasyarakatan, ataupun mencederai perasaan WBP di dalam Rutan Kupang.
“Selaku Kepala Kantor Wilayah, saya meminta maaf kepada WBP apabila selama ini mengalami ketidaknyamanan karena ada oknum petugas kurang baik dalam melaksanakan pelayanan atau hal-hal lainnya,” ujarnya.
Marciana meminta baik WBP maupun pegawai agar bersama-sama menjaga sikap dan perilaku tetap baik selama berada di Rutan Kupang. Para WBP diingatkan untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai selaku petugas Pemasyarakatan. Semua layanan yang ada di Rutan, termasuk pemenuhan hak dasar seperti makanan yang layak dan pelayanan kesehatan, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Pahami hak dan kewajiban WBP dengan baik dan taati semua peraturan yang berlaku. Kalau ingin menghubungi keluarga, manfaatkan wartel yang ada di dalam Rutan. Jangan meminjam HP milik petugas karena itu tidak diperbolehkan dalam aturan,” jelasnya.
Marciana mempersilakan para WBP untuk melaporkan langsung kepada dirinya selaku Kepala Kantor Wilayah jika menemukan ada oknum petugas yang bekerja tidak sesuai peraturan serta Kode Etik ASN dan Kode Etik Pemasyarakatan. Sejalan dengan itu, para petugas Rutan juga diminta untuk terus melakukan introspeksi dan memperbaiki diri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan dan pembimbingan terhadap WBP, pemberian pelayanan bantuan hukum, serta pelayanan terhadap keluarga WBP dan stakeholder terkait. Termasuk tidak melakukan perbuatan negatif seperti meminjamkan HP kepada WBP dan melakukan penganiayaan terhadap WBP.
“Jangan mencederai organisasi ini dengan perbuatan dan berita-berita negatif. Bekerjalah dengan baik dan ukir prestasi yang bisa membanggakan Kemenkumham,” tegasnya.
Marciana menambahkan, petugas Rutan Kupang harus memiliki integritas moral, keteladanan sikap dan perilaku, serta mematuhi Kode Etik ASN, Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Baik itu dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Rutan Kupang, maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari. Setiap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Laksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, taat dan disiplin pada aturan organisasi. Petugas Pemasyarakatan juga harus menghormati harkat dan martabat WBP, mengayomi WBP, dan bijaksanalah dalam bersikap,” tandasnya. (Humas/rin)