Waingapu - Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan ke Calon Pemberi Bantuan Hukum baru di Kabupaten Sumba Timur, Senin (20/5/2024).
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkumham NTT, Tim Pokjada yang beranggotakan Analis Hukum Pertama, Dion Christasa Ariffin dan Penyuluh Hukum Pertama, Brian Jati Purbaningtyas, melaksanakan verifikasi faktual data lapangan di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Bakumadin) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan diawali dengan kedatangan Tim Pokjada di Pos Bakumadin Waingapu yang disambut oleh Direktur/Ketua Pos Bakumadin Waingapu, Daud Lende Mawo, beserta anggota. Selanjutnya Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim yaitu untuk melakukan verifikasi lapangan setelah sebelumnya CPBH melewati proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen yang terdapat pada aplikasi SIDBANKUM.
“Pada kesempatan ini, kami selaku Tim Pokjada melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan yaitu dengan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh CPBH di aplikasi SIDBANKUM, serta mengamati langsung sarana dan prasarana yang tersedia di Kantor CPBH,” ungkap Dion.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CPBH Pos Bakumadin Waingapu dapat diketahui bahwa masih terdapat beberapa dokumen yang perlu disesuaikan kembali sementara sarana prasarana kantor sudah cukup memadai. Beberapa catatan dari Tim Pokjada yang disampaikan perlu untuk segera ditindaklanjuti agar CPBH Pos Bakumadin Waingapu dapat memperoleh hasil yang baik.
Pada akhir kegiatan, Brian menyampaikan bahwa Tim Pokjada hanya menyampaikan rekomendasi, sementara keputusan akhir pemberian rekomendasi akan dilakukan oleh Tim Tujuh yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Brian, diharapkan dapat menjaring CPBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Peningkatan jumlah dan sebaran CPBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan non litigasi.