Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli yang dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi SI DULI (Sistem Informasi Pengaduan Pungli), Jumat (20/09/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Ruang Multifungsi.
Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dan Kepala Divisi Keimigrasian, I.Ismoyo secara terpisah melalui aplikasi zoom.
Kegiatan ini menghadirkan tiga Narasumber utama, yakni Inspektur Wilayah II Kemenkumham, Lilik Sujandi, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Dr. H. Andri Wibowo dan Kolonel Sus Parimeng, S.Pd, MIR, CTMP selaku Kepala Bidang Media dan Informasi Saber Pungli.
Ketua Pokja Intelijen UPP Kemenkumham yang juga Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi menyatakan bahwa Pungli bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang beresiko.
“Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli sendiri.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi/ Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Dr. H. Andri Wibowo sebagai narasumber kedua, menjelaskan perbedaan dari pungli, korupsi, dan gratifikasi.
“Pungli adalah meminta sesuatu baik uang atau sebagainya kepada seseorang tanpa menurut peraturan yang lazim, sedangkan korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain,” ucapnya.
Dengan adanya satgas saber pungli dicapai hasil adanya kesadaran secara kolektif Kementerian /Lembaga untuk terus melakukan penataan pelayanan publik yang bebas pungli, pendekatan digitalisasi sebagai upaya yang efektif untuk meminimalisir pungli, kesadaran sosial untuk melaporkan pungli.
Terakhir, Kepala Bidang Media dan Informasi Satgas Saber Pungli Kolonel Sus Parimeng menambahkan, upaya mencegah pungli dengan membangun karakter bangsa melalui pendidikan dasar. Dalam kaitannya, menciptakan perilaku anti korupsi tentunya menjadi perhatian besar pemerintah dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Upaya pemerintah untuk mengetahui indeks perilaku anti korupsi, melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menyebarkan survei kepada masyarakat.
"Pemerintah berupaya untuk meningkatkan indeks perilaku anti korupsi,"ujarnya.
Lebih lanjut, Sus Parimeng menjelaskan salah satu tindakan korupsi yakni pungli. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Satgas saber pungli mendapatkan temuan pungli dari tiga sumber yakni laporan masyarakat melalui kanal resmi, viral, dan adanya temuan internal oleh inspektorat. Adapun media resmi untuk yang dapat menampung aduan masyarakat dapat melalui aplikasi SI DULI.
Sebagai informasi, Kemenko Polhukam telah memperkenalkan aplikasi 'Si Duli' dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli. Si DULI merupakan peningkatan dari aplikasi Sistem Pengelolaan, Pengaduan, Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Tim Saber Pungli akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk, dilanjutkan melakukan tindakan di lapangan dan tentunya tujuan utama adalah penguatan dan perbaikan pola deteksi yang lebih efektif dengan melibatkan masyarakat.
"Satgas saber pungli harus pakai aplikasi SI DULI sebagai kertas kerjanya,"pesannya.
Sus Parimeng menjelaskan peran masyarakat pada aplikasi SIDULI dalam pemberantasan pungli secara langsung. Adapun tindakan penting dengan memberikan informasi ataupun laporan akan adanya tindakan praktik pungli melalui fitur LAPOR yang disediakan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau sejauh mana penanganan kasus yang ditangani oleh personil satgas saber pungli.
Sus Parimeng mengharapkan Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kementerian/Lembaga dapat melakukan sosialisasi aplikasi SI DULI kepada masyarakat melalui berbagai media. Adapun cara yang dapat dilakukan dengan memasang banner, pamflet maupun stiker SI DULI pada lokasi pemberian pelayanan publik.
Kegiatan dilanjutkan sesi diskusi dari seluruh peserta kegiatan baik yang hadir secara langsung maupun virtual melalui aplikasi zoom.