Kupang - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyerahkan Warga Negara Bangladesh, HR kepada Polda NTT dalam acara konferensi pers di Polda NTT, Jumat (17/5/2024). HR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT sebelumnya berhasil diamankan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 8 Mei 2024 lalu.
Proses serah terima disaksikan langsung Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dan Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam mengatakan, serah terima DPO kasus tindak pidana penyelundupan manusia ini merupakan wujud sinergitas antar Aparat Penegak Hukum. Dalam hal ini, jajaran Imigrasi dan Kepolisian (Polda NTT).
“Tersangka kami serahkan ke Polda NTT untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut setelah menjadi DPO sejak bulan Agustus 2023,” ujarnya.
Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani memaparkan kronologi penangkapan HR pada 8 Mei 2024. Sebelum menangkap HR, pihaknya mendapatkan informasi dari istri HR pada 9 Januari 2024 yang menceritakan terkait hilangnya yang bersangkutan dan ingin mencari keberadaannya.
“Akhirnya kami mendalami dan disitu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu jaringan sindikasi penyelundupan orang ke Australia,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, lanjut Ramdhani, diketahui bahwa HR tidak hanya menjadi DPO Polda NTT tapi juga diburu Polisi Federal Australia. Modus operandinya selalu berpindah-pindah tempat. Namun pada 20 April 2024, HR mengutus pengacara untuk datang ke Kantor Imigrasi guna menanyakan terkait layanan keimigrasian. Mengingat, HR berada di Indonesia memakai izin tinggal penyatuan keluarga yang disponsori oleh istrinya sendiri dan izin tersebut akan berakhir pada 13 Mei 2024. Selain itu, tersangka juga berencana untuk mengalihkan sponsor dari istrinya kepada orang lain.
“Kami pancing untuk HR datang ke kantor kami. Tiba akhirnya pada tanggal 8 HR datang, kami pastikan bahwa itu adalah orang yang benar dan segera dilakukan pengamanan,” jelasnya.
Pada saat dilakukan pengembangan, Ramdhani menemukan satu orang lagi Warga Negara Bangladesh yang kini sudah berada di Rumah Detensi. Dari proses penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor milik tersangka HR, izin tinggal, 1 handphone Oppo, 1 iPad, 1 tiket bus Pulo Gadung-Medaeng, 1 lembar fotocopy paspor Warga Negara Bangladesh, 1 buah catatan buku berwarna gelap, dan 1 motor Benelli warna hitam.
Sementara itu, Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan 2 orang tersangka dan 5 korban WNA yang dilakukan unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT pada 4 Agustus 2023 lalu. Dari hasil pengembangan didapatkan empat tersangka lagi, yang tiga diantaranya masuk dalam DPO. Salah satu DPO tersebut adalah HR yang berhasil ditangkap jajaran Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya.
“Modus operandi para pelaku dalam merekrut korbannya adalah membuat semacam iklan di tiktok yang menawarkan pekerjaan di Australia,” ungkapnya.
Awi menambahkan, terdapat 2 jalur perekrutan masing-masing untuk Warga Negara India melalui India-Bali-Surabaya-Kupang, serta untuk Warga Negara Bangladesh dan Myanmar melalui Malaysia-Medan-Surabaya. Korban 1 Warga Negara India dimintai uang sebesar 2000 dolar Australia, sedangkan korban 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 1 Warga Negara Myanmar dimintai uang 30.000 ringgit Malaysia. (Humas/rin)