Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Pra Rekonsiliasi Keuangan dan Pemutakhiran BMN, Marciana : Lakukan Penatausahaan Aset BMN Dengan Baik dan Amankan Secara Hukum

Buka Pra Rekonsiliasi Keuangan dan Pemutakhiran BMN, Marciana : Lakukan Penatausahaan Aset BMN Dengan Baik dan Amankan Secara Hukum

Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone membuka Pra-Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat Wilayah Semester I Tahun Anggaran 2024 di Hotel Neo, Rabu (26/06/2024).

Kegiatan pembukaan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, R. Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian dan pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham NTT serta Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pendamping dari Unit Eselon I baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Dalam sambutannya Marciana menyampaikan bahwa rekonsiliasi merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu untuk menghasilkan keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.

DSC 9749

“Rekonsiliasi merupakan wahana untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM maupun BPK RI,” ujarnya.

Marciana mengatakan bahwa rekonsiliasi tahun anggaran 2024 merupakan penyusunan laporan keuangan yang menggunakan SAKTI dimana peran Satuan Kerja (Satker) sangat strategis dan menjadi ujung tombak dalam penyusunan laporan keuangan baik tingkat satker, wilayah maupun unit eselon I.

“Laporan keuangan tingkat kementerian yang akuntabel akan berpengaruh besar terhadap tunjangan kinerja yang selama ini telah kita nikmati,” tambahnya.

Marciana juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran melakukan penatausahaan setiap aset-aset BMN yang dimiliki dengan baik serta pengamanan aset BMN secara hukum. Selain itu ia juga menyampaikan agar memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, seperti menyewakan kepada pihak lain dengan menggunakan prosedur yang jelas.

“Kalau mau digunakan harus melalui prosedur yang benar. Aset-aset yang kita miliki jangan hanya tercatat namun tidak dimanfaatkan,” tambahnya.

DSC 9814

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI