Kupang - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) pada 79 titik Kantor Wilayah dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Indonesia secara virtual, Selasa (13/8/2024). Dari jumlah itu, 5 titik diantaranya berada di Wilayah NTT yakni Kanwil Kemenkumham NTT, Universitas Katolik Widya Mandira, STIKUM Usfunan, OBH Lentera Belu, dan OBH Surya NTT.
Pembukaan Luhkumtak yang mengangkat tema “Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum” di Kanwil Kemenkumham NTT juga dirangkai dengan Legal Counselling Exhibition. Acara ini diikuti perwakilan masyarakat Sadar Hukum dari 51 Kelurahan Sadar Hukum, Paguyuban Atoin Meto Kopan, serta dosen, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya.
Saat menyampaikan keynote speech, Widodo Ekatjahjana mengatakan, kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pelaku usaha. Namun juga harus secara adil dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan melalui penerapan asas good governance. Hal ini karena hukum berperan penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan negara.
“Utamanya dalam melindungi hak kepemilikan sebagai salah satu jaminan privat dan bisnis, mengatur hubungan bisnis, mendorong inovasi dan persaingan yang adil dan sehat, menjaga stabilitas pasar dari penguasaan yang berlebihan, serta meningkatkan kualitas hidup,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Widodo, Kemenkumham melalui BPHN menggagas penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum sebagai upaya menata kesadaran dan kepatuhan hukum dalam ruang lingkup Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pemerintah.
“Pembinaan terhadap hukum diperlukan untuk penataan hukum nasional sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara,” jelasnya.
Menurut Widodo, Rancangan Perpres tersebut akan memuat 11 poin penting. Yakni menyangkut Kesadaran dan Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan PUU; Kesadaran dan Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan Hukum; Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi Pembentukan PUU Monitoring dan Evaluasi Hukum terhadap Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum; Audit Hukum terhadap Badan Hukum dan Badan Usaha; Audit Hukum terhadap Badan Publik; Pembinaan dan Pengawasan Profesi Auditor Hukum; Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Keparalegalan; Peningkatan Kualitas Literasi Hukum; serta Indeks Pembangunan Hukum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menambahkan, kegiatan Luhkumtak merupakan wujud nyata peran serta Kemenkumham dalam 79 tahun mengabdi untuk negeri menuju Indonesia Emas 2045. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari semarak Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau yang sekarang berubah nama menjadi Hari Pengayoman. Tahun ini, pihaknya mengharapkan partisipasi bermakna masyarakat dalam Pembentukan PUU demi menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas tapi juga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Salah satunya diimplementasikan melalui pelaksanaan sertifikasi kepatuhan hukum terhadap desa/kelurahan sebagai bentuk nyata kehadiran negara yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Sofyan, pelaksanaan kegiatan Luhkumtak awalnya ditargetkan terlaksana pada 158 titik (79 Kanwil dan 79 OBH) dengan jumlah peserta 7.900 orang. Namun, hasil database konfirmasi pelaksanaan kegiatan Luhkumtak telah melebihi target awal, yakni menjadi sebanyak 173 titik pelaksanaan kegiatan dan 8.284 orang peserta.
“Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam upaya pengabdian menuju Indonesia Emas dengan melakukan upaya-upaya perubahan reformasi birokrasi, pencerdasan serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (Humas/rin)