Kupang - Pastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan secara efisien dengan penggunaan sumber daya yang optimal di NTT, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, hadiri kegiatan Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) via zoom, Selasa(09/07/2024).
Panwasda pelaksana bantuan hukum yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jhonson Siagian, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maliki, Kepala Bidang Hukum Yunus Bureni, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, DJIH Bernadete Benedictus bersama tim mengikutinya di aula Kemenkumham NTT.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi yaitu membahas optimalisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum di seluruh kantor wilayah oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi dan akreditasi ulang atau perpanjangan akreditasi organisasi pemberian bantuan hukum periode 2024-2027 oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Puji Raharjo.
Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, memberikan pengarahan kepada seluruh Panwasda pada Kanwil Kemenkumham dalam rangka memberikan informasi atas capaian serta evaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 serta mengoptimalkan peran Panwasda dalam pelaksanaan bantuan hukum demi tercapainya target dan sasaran pelaksanaan bantuan hukum yang telah yang telah ditetapkan.
“Target kinerja yang harus dipenuhi dan kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum seperti rendahnya serapan anggaran Bantuan Hukum setiap Semester sehingga BPHN akan melakukan Pengalihan Anggaran melalui Addendum pada Triwulan III T.A. 2024 bagi PBH yang serapan anggarannya < 80% dan dialihkan seluruh sisa anggarannya kepada PBH yang serapannya telah mencapai 100% dari anggaran yang tersedia. Pengalihan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP) dalam e-monev”, ujar Murfi.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Puji Raharjo menjelaskan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum merupakan salah satu Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 (Kepmenkumham No. M.HH01.0T.01.01 Tahun 2024), dengan target capaian Kanwil di bulan Juni adalah Rekomendasi Akreditasi PBH Baru.
“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi PBH Periode 2022-2024, seperti Pendaftaran PBH Lama dilakukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang diupload dalam Sidbankum. PBH yang tidak menyampaikan Surat Permohonan dinyatakan tidak lanjut sebagai PBH pada periode akreditasi selanjutnya”, pungkas Djoko.
Di Kesempatan yang sama Djoko juga menyampaikan timeline atau batas waktu melakukan verifikasi dan akreditasi OBH baru serta batas waktu melakukan verifikasi dan akreditasi perpanjangan sertifikasi.