Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengikuti pembukaan kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Semester I Tahun 2024 bertempat di Ballroom Hotel Neo Eltari Kupang, Rabu (26/06/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur tersebut dilaksanakan selama empat hari mulai dari tanggal 26 sampai dengan 29 Juni 2024. Pada kesempatan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengikutsertakan dua orang pegawai yakni Alfridus Silla selaku Operator BMN dan Apriyanti Pandie selaku Operator GLP.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone yang secara langsung menyampaikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.
“Rekonsiliasi merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian lembaga kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Marciana.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Kakanwil Marciana menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan dalam menghasilkan keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan serta menjadi wahana untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Pada kesempatan yang terpisah, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, Kornelis Keli mengharapkan agar melalui keikutsertaan dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa ini dapat mewujudkan kesesuaian data laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga dapat mencapai indikator keberhasilan yakni mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2024.