Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang terus berupaya meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan, termasuk menjamin hak kesehatan anak bawaan atau bayi dari Warga Binaan, maka dari itu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang dengan bekerja sama dengan Puskesmas Oesapa menyelenggarakan Pemberian Imunisasi Polio bagi Anak Bawaan Warga Binaan. Tak hanya Anak Bawaan, Imunisasi Polio ini juga diberikan kepada Anak Pegawai Lapas Perempuan Kupang, Sabtu (27/07/2024).
Bertempat di ruang perawatan Lapas Perempuan Kupang, kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mewujudkan Dunia Bebas Polio yang merupakan salah satu program Pemerintah yang dikemas dalam gerakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2024, yang mana Pin Polio tahap pertama ini akan dilaksanakan selama satu pekan, mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Juli 2024 sedangkan tahap kedua yang akan diterima anak-anak tersebut lagi pada tanggal 13 sampai dengan 17 Agustus 2024.
Adapun imunisasi polio ini sendiri diberikan kepada anak usia 0 bulan sampai dengan 7 tahun, karena masih sangat rentan terhadap serangan penyakit polio yang dapat menyebar melalui infeksi virus dan untuk membangun kekebalan tubuh dengan membentuk antibodi dalam kadar tertentu.
Mengawali kegiatan, dilakukan pencatatan data bayi yang akan menerima imunisasi berupa nama, usia, tempat, dan tanggal lahir serta menimbang berat badan bayi yang dilakukan petugas yang ahli pada bidangnya. Dalam kesempatan tersebut, selain satu orang Anak Bawaan Warga Binaan yang mendapatkan imunisasi polio dan imunisasi rutin berupa imunisai PCV rota virus IPV, juga terdapat sembilan anak Pegawai yang mendapatkan imunisasi Polio tersebut.
Memantau langsung jalannya kegiatan, Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky mengungkapkan bahwa Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini selalu memastikan hak-hak seluruh Warga Binaan termasuk Anak Bawaan Warga Binaan terutama dalam bagian pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diselenggarakannya kegiatan ini guna pemenuhan hak dasar tersebut yang mana pemberian imunisasi itu sendiri merupakan kegiatan dasar yang wajib diikuti dan merupakan program dari pemerintah Indonesia kepada seluruh anak diIndonesia tak terkecuali Anak Bawaan Warga Binaan yang berada di dalam Lapas Perempuan Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani juga mengapresiasi jajarannya dan menyampaikan bahwa Polio adalah penyakit menular yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen sehingga penting untuk memberikan imunisasi polio kepada semua anak agar mereka dapat terhindar dari penyakit ini. Dan harapannya, dengan adanya kegiatan ini Anak Bawaan Warga Binaan dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat layaknya anak-anak lainnya diluar sana.
“Kami juga melakukan pemberian makanan tambahan berupa susu, akses layanan kesehatan yang mudah, dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, anak tetap bisa mendapatkan hak tumbuh kembangnya dengan baik," Lanjut Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang