Ba'a - Plt Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas III Baa, Kornelis Keli mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin Pegawai bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rabu (03/07/2024).
Kegiatan ini digelar secara hybrid oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT se-NTT beserta para pengelola kepegawaian.
Dalam arahannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone menuturkan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dalam upaya melaksanakan sosialisasi dan internalisasi pembinaan disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada kesempatan terpisah, Kornelis Keli menuturkan bahwa melalui momentum ini kiranya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai tentang pentingnya disiplin kerja dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang ASN.
"Saya berharap melalui materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat menjadi acuan terkhususnya bagi kami di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa guna mewujudkan ASN yang profesional, disiplin serta berintegritas sesuai dengan tata nilai PASTI dan core values ASN BerAKHLAK", pungkas Kornelis.
Turut hadir pada kesempatan ini 4 orang Narasumber dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yakni Muhamad Ikwan, Revdentisdo Silitonga, Tarsan Simanihuruk, dan Abadi Kosasih yang masing masing membawakan materi terkait Penegakan disiplin pegawai, Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prosedur upaya adminisratif serta Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana.