Larantuka – Rutan kelas IIB Larantuka, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan Narapidana yang akan diasimilasikan di lingkungan Rutan Larantuka, Rabu (26/06/2024).
Sidang TPP dipimpin langsung oleh ketua TPP, Fransiskus Gregorius Riberu, dan dihadiri oleh 8 orang anggota TPP yang berasal dari berbagai Sub Seksi (Subsi), baik dari Subsi Pelayanan Tahanan, Pengelolaan maupun Kesatuan Pengamanan.
Dalam agenda sidang tersebut, sebanyak 6 orang Narapidana Rutan Larantuka diusulkan oleh Ketua dan anggota TPP untuk mengikuti program asimilasi.
Asimilasi bagi Narapidana merupakan bentuk pembinaan dengan cara membaurkan para Narapidana dengan kehidupan masyarakat. Agar seorang Narapidana bisa mendapatkan program asimilasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani 1/2 masa pidana, dan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain, serta persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Ketua TPP, Fransiskus Gregorius Riberu menyampaikan para narapidana yang diusulkan telah melewati proses asesmen.
"Para Narapidana yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan baik substantif dan administratif, selain itu mereka juga sudah melewati proses asesmen yang ketat dari tim TPP," ungkap Fransiskus.
Selanjutnya hasil dari sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan Narapidana yang akan menjalani program asimilasi.