Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima Kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang guna melaksanakan survei lapangan terkait uji kelayakan klinik pada Lapas Perempuan Kupang, Selasa (09/07/2024)
Pengujian tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah terjalin koordinasi antara Lapas Perempuan Kupang dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang terkait proses perizinan klinik dalam rangka menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
Dalam kegiatan tersebut, Kasie Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Sub Koordinator Kajian Dampak Lingkungan, drh. Gusti Komang Ayu Dewi Suryani menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke Lapas Perempuan Kupang untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Lapas Perempuan Kupang terkait pengurusan izin klinik yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Untuk itu, kami datang ke Lapas Perempuan Kupang untuk melihat secara langsung kondisi klinik dan mengecek kelengkapan sarpras penunjang,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengatakan pada dasarnya klinik Lapas Perempuan Kupang dibangun dengan struktur bangunan seadanya dan fasilitas yang minim. Tetapi, Beliau akan mengupayakan klinik Lapas Perempuan Kupang dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan secepatnya dapat mengantongi izin klinik.
“Meskipun bangunan dan fasilitas yang kami miliki sangat minim, tapi kami akan berupaya sehingga memenuhi standar yang ada sehingga seluruh Warga Binaan memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal”, ucapnya.
Selanjutnya, Dewi yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana dan Anak Didik, Devi Lian beserta Bidan pada Lapas Perempuan Kupang, Putri Chahyani bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas-fasilitas, kondisi klinik dan proses kegiatan pengolahan limbah serta memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin klinik.
Dengan adanya legalistas Klinik, Lapas Perempuan Kupang sebagai satu-satunya Lapas Perempuan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong pengembangan SDM untuk pelayanan kesehatan yang prima kepada Warga Binaan.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang