Kupang - Stand Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang ikut meramaikan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 24-25 Juli 2024 bertempat di Lippo Plaza Kupang, Rabu (24/07/2024).
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi para pelaku usaha di bidang industri kreatif juga sebagai sarana untuk memperkenalkan hasil karya dari para Warga Binaan dan juga sebagai wujud apresiasi atas keberhasilan program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas/Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT.
Lapas Perempuan Kupang pun berhasil memamerkan beragam aneka kue, roti dan jajanan pasar serta kerajinan tangan yang mengagumkan dari para Warga Binaan seperti kain tenun yang menjadi icon dari Lapas Perempuan Kupang yang mana pameran hasil karya Warga Binaan ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, banyak pengunjung yang tertarik untuk membeli produk-produk yang dipamerkan tersebut.
Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hasil karya Warga Binaan yang dipamerkan di Mobile IP Clinic ini memiliki nilai jual yang tinggi dan tidak kalah menarik dengan produk-produk di pasaran dan mana masyarakat dapat menyaksikan secara langsung bahwa Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya di Lapas Perempuan Kupang sebagai satu-satunya Lapas Perempuan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone ini telah diberikan program-program pembinaan kemandirian yang bermanfaat sehingga hal tersebut juga dapat menjadi bekal mereka setelah bebas nantinya.
“Saya berharap dengan adanya pameran ini, masyarakat dapat memberikan kesempatan kedua bagi para napi untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik, mereka juga telah dibina dan memiliki keterampilan yang dapat mereka gunakan untuk mencari nafkah setelah bebas," Tutur Dewi.
Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic ini akan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual, diantaranya layanan komunikasi masyarakat, layanan keimigrasian, layanan administrasi hukum umum, layanan konsultasi hukum serta layanan penerbitan kartu anggota perpustakaan hukum JDIH.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang