Kupang - Sebagai bentuk deteksi dini terkait gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang melaksanakan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan Bersama Polisi Wanita Polresta Kupang Kota, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan diawali dengan Apel Pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang menyampaikan terima kasih kepada pihak Polresta Kupang Kota yang telah bergabung bersama dengan Lapas Perempuan Kupang dalam Penggeledahan di Area Blok Hunian Warga Binaan kali ini, yang mana kegiatan ini meeupakan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di area Lapas Perempuan Kupang.
“Terima kasih atas dukungan Polres Kupang Kota dalam kegiatan penggeledahan di Lapas Perempuan Kupang ini, sinergitas akan terus kami bangun demi terciptanya kondusifitas keamanan di Lapas Perempuan Kupang,” Pungkasnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Naomi Neltji Djami, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang, Syane Makandolu dan diikuti oleh Staf Kamtib, Staf KPLP, dan 5 (lima) Orang Polisi Wanita Polresta Kupang Kota.
Kegiatan Penggeledahan berlangsung di area blok hunian pada seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone untuk memberantas beredarnya benda-benda terlarang seperti Handphone, benda tajam, narkoba dan lainnya beredar dalam Blok Hunian WBP Lapas Perempuan Kupang.
Dikarenakan hasil penggeledahan tidak ditemukan benda terlarang seperti handphone, benda tajam ataupun narkoba, pihak kepolisian mengapresiasi dan menyebut kegiatan penggeledahan tersebut sebagai langkah positif membina kerjasama antara Lapas Perempuan Kupang dan Polres Kupang Kota.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang