KUPANG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melakukan pengawalan pemindahan sementara 5 (lima) orang pengungsi Afghanistan berinisial MJA Cs ke Jakarta. Kegiatan yang terpusat pada Kuningan City Mall dan Klinik Siloam Tangerang berlangsung selama 3 (tiga) terhitung 23 – 26 Juli 2024.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum, mengatakan, MJA Cs mengikuti kegiatan ini sebagai salah satu tahapan dalam proses penempatan negara ketiga yang akan berlangsung selama 4 hari dan difasilitasi oleh pihak International Organization For Migration (IOM) dengan peserta yang berasal dari Pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi. “Dari pihak kami (Rudenim Kupang) dilibatkan pada kegiatan ini dengan tugas kami sebagai pengawalan, untuk itu kami tugaskan 2 orang petugas pada kegiatan ini, Ujar Ma’mum. MJA Cs sendiri merupakan Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang ditempatkan pada Hotel Kupang Inn.
Terlibat secara langsung, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Kupang, Jormida Baunsele berujar bahwa kegiatan ini sebagai bentuk tahapan dalam proses penempatan ke negara ketiga. “Tahapan Biometrik Collection dan Medical Clerance ini menjadi tahapan yang mereka (MJA Cs) lakukan sebagai jalur bagi pengungsi untuk mendapatkan ressetlment / penempatan ke negara ketiga”, ungkap Jormida.
Berdasar itu, dalam kegiatan ini mekanisme yang digunakan adalah Pemindahan Sementara yang telah diterapkan oleh Rumah Detensi Imigrasi, jelas Jormida. Mekanisme ini juga mempertegas peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yakni sebagai pengawasan keimigrasian.
Lebih spesifik Jormida menyampaikan bahwa MJA Cs mengikuti tahapan ini dalam proses resstlement ke negara Kanada sebagai salah satu negara penerima pengungsi. “Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengungsi itu sendiri dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang”, Tutup Jormida.