Terlibat Pengawalan Pemindahan Pengungsi, Rudenim Pertegas Peran Penanganan Pengungsi

WhatsApp Image 2024 07 27 at 07.24.30 46a55756

KUPANG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang melakukan pengawalan pemindahan sementara 5 (lima) orang pengungsi Afghanistan berinisial MJA Cs ke Jakarta. Kegiatan yang terpusat pada Kuningan City Mall dan Klinik Siloam Tangerang berlangsung selama 3 (tiga) terhitung 23 – 26 Juli 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum, mengatakan, MJA Cs mengikuti kegiatan ini sebagai salah satu tahapan dalam proses penempatan negara ketiga yang akan berlangsung selama 4 hari dan difasilitasi oleh pihak International Organization For Migration (IOM) dengan peserta yang berasal dari Pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi. “Dari pihak kami (Rudenim Kupang) dilibatkan pada kegiatan ini dengan tugas kami sebagai pengawalan, untuk itu kami tugaskan 2 orang petugas pada kegiatan ini, Ujar Ma’mum. MJA Cs sendiri merupakan Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang ditempatkan pada Hotel Kupang Inn.

Terlibat secara langsung, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Kupang, Jormida Baunsele berujar bahwa kegiatan ini sebagai bentuk tahapan dalam proses penempatan ke negara ketiga. “Tahapan Biometrik Collection dan Medical Clerance ini menjadi tahapan yang mereka (MJA Cs) lakukan sebagai jalur bagi pengungsi untuk mendapatkan ressetlment / penempatan ke negara ketiga”, ungkap Jormida.

Berdasar itu, dalam kegiatan ini mekanisme yang digunakan adalah Pemindahan Sementara yang telah diterapkan oleh Rumah Detensi Imigrasi, jelas Jormida. Mekanisme ini juga mempertegas peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yakni sebagai pengawasan keimigrasian.

Lebih spesifik Jormida menyampaikan bahwa MJA Cs mengikuti tahapan ini dalam proses resstlement ke negara Kanada sebagai salah satu negara penerima pengungsi. “Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengungsi itu sendiri dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang”, Tutup Jormida.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI