Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Perkara Tipidsus dari Kejati NTT

 WhatsApp Image 2024 11 20 at 21.11.04 1

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (20/11). Barang bukti dimaksud berupa satu unit mobil Toyota Raize warna putih serta dua unit motor Yamaha Fazio warna hitam dan hijau, yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Koordinator Tipidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, bersama tim, dan diterima oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama jajaran.

Dalam kesempatan ini, Sahid Andriyanto Arief menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati NTT kepada Rupbasan Kupang dalam mengelola barang bukti tersebut. "Kami menyambut baik penyerahan barang bukti ini dan akan memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab besar yang akan kami emban dengan profesional," ujar Andriyanto saat proses serah terima berlangsung.

Proses serah terima dilakukan melalui Layanan Penerimaan Basan dan Baran di Rupbasan Kupang. Setelah kelengkapan dokumen diperiksa, barang bukti kemudian diverifikasi secara fisik oleh petugas peneliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan surat penitipan sebelum ditempatkan di gudang penyimpanan.

"Langkah-langkah ini penting untuk menjaga akurasi data dan memastikan keamanan barang bukti selama berada di Rupbasan Kupang," tambah Andriyanto.

WhatsApp Image 2024 11 20 at 21.11.04 2

Sementara itu, Koordinator Tipidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, menyatakan pentingnya pengelolaan barang bukti yang profesional sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Penyerahan barang bukti ini mencerminkan sinergi antara Kejati NTT dan Rupbasan Kupang. Kami percaya bahwa Rupbasan memiliki sistem yang terstandar untuk menjaga barang bukti hingga proses hukum selesai. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan tugas secara transparan," ungkap Fredy.

Bersamaan dengan itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang mengawasi proses penerimaan, memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami berkomitmen menjalankan penerimaan barang bukti ini dengan prosedur yang ketat. SOP ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai SOP kami juga dipublikasikan secara terbuka di ruang pelayanan terpadu untuk memberikan kepastian bagi semua pihak," jelas Imang.

Penyerahan barang bukti ini menjadi bukti nyata kolaborasi antar-lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum di NTT. Andriyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan barang bukti selama berada di Rupbasan Kupang. "Tugas kami tidak hanya menjaga fisik barang bukti, tetapi juga memastikan bahwa barang tersebut tetap dalam kondisi baik hingga diperlukan dalam proses hukum sampai selesai," tutup Andriyanto. (Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI