Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Mobil Toyota Fortuner dari Kejati NTT

 WhatsApp Image 2024 11 21 at 21.30.55

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/11). Barang bukti tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan diserahkan oleh Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho, bersama tim, kepada Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta jajaran.

Pada momen ini, Sahid Andriyanto Arief mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam mengelola barang bukti tersebut. "Penyerahan ini menunjukkan kepercayaan dari Kejati NTT kepada kami. Kami akan menjaga amanah ini dengan menjalankan pengelolaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan hukum," ujar Andriyanto.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses di Rupbasan Kupang. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini melalui pengelolaan yang sesuai standar, sehingga barang bukti tetap terjamin keamanannya hingga proses hukum selesai," tambahnya.

Proses serah terima dilakukan melalui layanan penerimaan basan dan baran di Rupbasan Kupang. Setelah dokumen diverifikasi, petugas memastikan kondisi fisik barang bukti sesuai dengan surat penitipan. "Verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan data yang kami terima akurat dan barang bukti aman hingga proses hukum selesai," ungkap Andriyanto.

Sementara itu, Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho, menilai pengelolaan barang bukti yang profesional sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum.

"Penyerahan ini adalah bentuk sinergi antara Kejati NTT dan Rupbasan Kupang. Kami yakin Rupbasan Kupang mampu menjaga barang bukti dengan baik hingga diperlukan dalam persidangan sampai perkara selesai. Sinergi ini membuktikan komitmen kami dalam mendukung transparansi hukum," tegas Richo.

Bersamaan dengan itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kupang, Imang Blegur, menambahkan bahwa setiap tahapan penerimaan barang bukti di Rupbasan Kupang dilaksanakan sesuai SOP.

"Kami memastikan seluruh prosedur berjalan dengan ketat dan transparan. Informasi terkait SOP juga disediakan di ruang pelayanan agar semua pihak mendapatkan kepastian," jelas Imang.

Kolaborasi antar-lembaga ini menunjukkan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum di wilayah NTT. Andriyanto menegaskan kembali tanggung jawab Rupbasan Kupang dalam menjaga barang bukti. "Kami bertugas memastikan barang bukti tetap dalam kondisi prima hingga dibutuhkan dalam proses hukum berikutnya serta tidak mengalami penyusutan nilai," pungkasnya.
(Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI