Rupbasan Kupang Lakukan Pendaftaran Hak Cipta Dua Produk Sekaligus

Rupbasan Kupang Lakukan Pendaftaran Hak Cipta Dua Produk Sekaligus

Kupang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan pendaftaran hak cipta untuk dua produk sekaligus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/07). Dua produk yang didaftarkan adalah Maskot dan Jinggle dari Rupbasan Kupang.

Maskot yang didaftarkan adalah Maskot Ruben (Rupbasan Berani) dan Rubi (Rupbasan Bisa), hasil ciptaan Petugas Rupbasan Kupang, Surahman Hamsah. Sementara itu, jinggle yang didaftarkan berjudul "Rupbasan Kupang Membangun Negeri," merupakan hasil ciptaan Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief.

Proses pendaftaran ini dipimpin oleh Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief. Dalam kunjungannya, Andriyanto didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surahman Hamzah dan Staf Pelaksana, Agnesius Naryanto. Mereka bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum (Yankum), Stefanus Lesu, serta Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Mohammad Rustham.

WhatsApp Image 2024 07 08 at 19.18.01

WhatsApp Image 2024 07 08 at 19.18.00 1

"Ini adalah langkah penting untuk melindungi kekayaan intelektual Rupbasan Kupang," ujar Andriyanto.

Setelah pertemuan tersebut, proses pendaftaran hak cipta dilanjutkan dengan mengakses layanan pendaftaran di loket layanan Kanwil Kemenkumham NTT.

"Pendaftaran ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga dan melindungi aset intelektual yang dimiliki oleh Rupbasan Kupang," tambah Andriyanto.

Sementara itu, Kabid Yankum, Stefanus Lesu, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Rupbasan Kupang. "Kami mendukung penuh upaya ini dan siap membantu dalam setiap proses administrasi yang diperlukan," ungkap Stefanus.

Senada dengan itu, Kasubbid Pelayanan KI, Mohammad Rustham, juga menyatakan dukungannya. "Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih sadar akan pentingnya pendaftaran hak cipta," kata Rustham.

Pendaftaran hak cipta ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk Rupbasan Kupang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. (Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI