Kupang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan pendaftaran hak cipta untuk dua produk sekaligus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/07). Dua produk yang didaftarkan adalah Maskot dan Jinggle dari Rupbasan Kupang.
Maskot yang didaftarkan adalah Maskot Ruben (Rupbasan Berani) dan Rubi (Rupbasan Bisa), hasil ciptaan Petugas Rupbasan Kupang, Surahman Hamsah. Sementara itu, jinggle yang didaftarkan berjudul "Rupbasan Kupang Membangun Negeri," merupakan hasil ciptaan Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Proses pendaftaran ini dipimpin oleh Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief. Dalam kunjungannya, Andriyanto didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surahman Hamzah dan Staf Pelaksana, Agnesius Naryanto. Mereka bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum (Yankum), Stefanus Lesu, serta Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Mohammad Rustham.
"Ini adalah langkah penting untuk melindungi kekayaan intelektual Rupbasan Kupang," ujar Andriyanto.
Setelah pertemuan tersebut, proses pendaftaran hak cipta dilanjutkan dengan mengakses layanan pendaftaran di loket layanan Kanwil Kemenkumham NTT.
"Pendaftaran ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga dan melindungi aset intelektual yang dimiliki oleh Rupbasan Kupang," tambah Andriyanto.
Sementara itu, Kabid Yankum, Stefanus Lesu, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Rupbasan Kupang. "Kami mendukung penuh upaya ini dan siap membantu dalam setiap proses administrasi yang diperlukan," ungkap Stefanus.
Senada dengan itu, Kasubbid Pelayanan KI, Mohammad Rustham, juga menyatakan dukungannya. "Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih sadar akan pentingnya pendaftaran hak cipta," kata Rustham.
Pendaftaran hak cipta ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk Rupbasan Kupang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. (Kontributor HRK-AN)