Kupang, INFO_PAS - Dalam upaya mencegah penyebaran dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan perjudian Dalam Jaringan (Daring), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menggelar sosialisasi bahaya perjudian daring bagi seluruh petugas, Rabu (20/11). Sosialisasi ini dilakukan bertepatan dengan apel pagi petugas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Republik Indonesia Nomor ITJ-01.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Dalam penyampaiannya, Andriyanto mengingatkan seluruh petugas Rupbasan Kupang untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. "Kita harus menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN. Disiplin dan menjunjung tinggi kode etik serta kode perilaku ASN Kemenkumham sangat penting," ujar Andriyanto.
Lebih lanjut, Andriyanto menjelaskan tentang sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam perjudian daring. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, terdapat dua kategori sanksi, yaitu sanksi ringan hingga sedang untuk pelanggaran yang berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, dan sanksi berat untuk pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah.
"Pelanggaran disiplin yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi akan dikenai sanksi ringan hingga sedang, sedangkan pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara akan dikenai sanksi berat," jelasnya.
Sementara itu, dari tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam membentuk kesadaran Petugas Rupbasan Kupang tentang bahaya perjudian daring yang dapat merusak integritas ASN. (Kontributor HRK-AN)