Kupang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengadakan kegiatan bench learning yang membahas tentang penerapan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (04/07). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan bench learning ini disampaikan oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, serta Staf Pelaksana Bidang Kepegawaian, Benyamin Lema.
"Bench learning ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan implementasi tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya bagi Petugas Rupbasan Kupang," ujar Andriyanto.
Beliau menambahkan bahwa penerapan aturan disiplin ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas Petugas Rupbasan Kupang, sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan disiplin PNS. Hal ini disampaikannya sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.
Sementara itu, Kasubsi Pamlola, Rudy J. Nellu, menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.
"Dengan adanya bench learning ini, diharapkan semua pegawai dapat memahami prosedur dan konsekuensi dari pelanggaran disiplin," ujar Rudy.
Adapun 3 (tiga) Jenis Hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, baik pada jam kantor maupun di luar jam kantor, yakni Hukum Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat. Penerapan jenis hukuman disiplin ini akan disesuaikan dengan jenis kewajiban dan larangan yang dilanggar oleh PNS.
"Saya harap agar jajaran Rupbasan Kupang dapat secara sadar mampu menaati 17 kewajiban dan menghindari 14 larangan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, sehingga terhindar dari Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, maupun Berat," ungkapnya.
Selanjutnya, Staf Pelaksana Bidang Kepegawaian, Benyamin Lema, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan supervisi dan pembinaan hukuman disiplin yang sebelumnya diadakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjen Kemenkumham) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Khusus untuk pemeriksa, dalam penjatuhan hukuman disiplin, akan melalui pertimbangan dari berbagai aspek, seperti latar belakang perbuatannya, kesesuaian jenis pelanggaran, akibat pelanggaran, dampak jenis hukuman terhadap yang bersangkutan, dan kejujuran atau penyesalan dari yang bersangkutan," jelas Benyamin.
Diakhir kegiatan, Karupbasan Kupang berharap melalui bench learning ini, Rupbasan Kupang dapat menerapkan hukuman disiplin secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan berintegritas. (Kontributor HRK-AN)