Makassar – Sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi Kupang menghadiri kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Makassar ini digelar selama 5 (lima) hari dimulai pada tanggal 26 hingga 30 Agustus 2024. Peserta FGD SIMKIM terdiri dari 17 Kantor Wilayah dan 2 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, 17 Kantor Imigrasi Kelas I, 29 Kantor Imigrasi Kelas II, 3 Kantor Imigrasi Kelas III dan 7 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Pembahasan pada FGD terkait sosialisasi SIMKIM sebagai bagian penting yang melingkupi hampir seluruh aspek layanan keimigrasian.
SIMKIM merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri. Melalui penerapan dan pengamanan SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk WNI akan semakin efektif, terintegrasi dan profesional. Dilanjut dengan pentingnya Data Keimigrasian dan Pemanfaatan data keimigrasian, yang mana Direktorat Sistik menjelaskan bahwa Seluruh informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dapat diproses secara digital.
Berdasarkan pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa data keimigrasian dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. Adapun cakupan Data Keimigrasian diantaranya Data Penerbitan Visa,Data Lalu Lintas Orang atau Data Perlintasan, Data Izin Tinggal Keimigrasian, Data Dokumen Perjalanan RI, Data Pencegahan dan Penangkalan, Data Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Data Biometrik, Data lainnya yang dianggap perlu. Direktorat Sistik membangun sebuah inovasi, yaitu Aplikasi Immigration Data Analytic System (IDAS) dan Dashboard Monitoring (DASMON). Pertumbuhan jumlah data yang masif, maka kebutuhan akan alat yang efektif untuk menganalisis dan memahami data menjadi sangat penting.
Pemanfaatan Big Data keimigrasian disusun menjadi 3 tahap sejak tahun 2022 dan terus mengalami pengembangan dan perbaikan. Pada tahun ini BIG DATA memasuk tahap 3 yang akan dilengkap dengan berbagai perkembangan. Direktorat Sistik juga memperkenalkan berbagai aplikasi yang telah dibuat diantaranya aplikasi pencarian data seperti SIPP, FRIS (Face Recognition Identification System), DASKIM, DASMON, INTERKONEKSI, MOLINA (Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia). Dari Direktorat Intelejen Keimigrasian turut menjelaskan beberapa inovasi yang telah dibuat yakni Pemantauan Siber Mata Elang, Aplikasi Cekal Online dan Aplikasi SOI (Subject of Interest) yang mendukung penyelenggaran fungsi Intelijen Imigrasi sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.T1.05.03 Tahun 2017 tentang Standar Pengembangan Informasi di Sistem Lingkungan Kementuman Hukum Dan Hak "Asasi Manusia.
Dalam FGD juga membahas tentang penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) terkait Pemeliharaan dan Pengamanan Layanan SIMKIM, Helpdesk Direktorat Jenderal Imigrasi dan VPN Imigrasi.
Diharapkan Pada pelaksanaan kegiatan FGD kali ini, diharapkan dapat memberikan penguatan terkait optimalisasi penggunaan SIMKIM kepada seluruh peserta khususnya pemangku tusi di bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian baik di kantor imigrasi maupun di Kantor Wilayah. Sehingga pelaksanaan fungsi keimigrasian dapat berjalan dengan optimal dan mampu mengantisipasi segala risiko keamananan pada SIMKIM.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Matias Horo yang mengikuti secara langsung mengungkapkan bahwa dengan telah dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dapat menambah informasi serta mempermudah bagi petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Tentunya dengan dukungan penuh dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi yang telah membuat inovasi aplikasi guna memperketat keamanan serta menyaring hal-hal yang mengganggu kedaulatan negara serta mempermudah pemohon dalam proses keimigrasian.