Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang kembali sukses melakukan pendeportasian terhadap 10 orang warga negara Bangladesh. Pendeportasian yang dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang beserta Tim Pengawalan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilakukan dengan rute Kupang-Surabaya-Kuala Lumpur-Dhaka pada Kamis (19/09/2024).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Ma’mum yang turut mengikuti pendeportasian mengungkapkan yang bersangkutan di Deportasi Ke Negara asal Bangladesh Karena melanggar Undang – Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 8 ayat (1) juncto pasal 119 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebelumnya, Ke – 10 Wn Bangladesh ini merupakan gerombolan dari penangkapan di Pulau Rote beberapa waktu lalu”, Ujar Ma’mum. Setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Lebih lanjut, Ma’mum menambahkan atas perbuatan yang dilakukan, Wn Bangladesh tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. “ Kami akan melakukan usulan penangkalan terhadap 10 deteni tersebut melalui direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian”, ujar Ma’mum. Meski demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum. Puji Syukur, seluruh proses pelaksanaan pendeportasian dapat berjalan lancar, baik dan aman serta atas nama Rumah Detensi Imigrasi Kupang kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pelaksaan deportasi ini, Tutup Ma’mum.