Kupang - Dalam rangka survei koordinasi terkait uji teknis lapangan dan Prasarana guna mempercepat pengajuan izin Klinik, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang Terima Kunjungan Visitasi Izin Operasional Klinik dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Jumat (20/09/2024).
Adapun, pengujian tersebut dilakukan setelah dilakukannya koordinasi antara Lapas Perempuan Kupang dan pihak Dinkes Kota Kupang terkait proses perizinan klinik dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Poliklinik serta meningkatkan pelayanan khususnya perawatan kesehatan untuk warga binaan sesuai dengan Surat Dirjenpas Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang percepatan izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyambut langsung kedatangan tim visitasi dari Dinas Kesehatan Kota Kupang. Dewi menyatakan komitmennya bersama jajaran untuk terus meningkatkan layanan kesehatan di Lapas Perempuan Kupang, mengingat kesehatan merupakan hak dasar setiap individu, termasuk para warga binaan.
“Kunjungan ini sangat berarti bagi kami karena merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang ada di Lapas Perempuan Kupang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan atau belum. Dengan adanya izin operasional ini, Kami berharap pelayanan kesehatan di Lapas Perempuan Kupang bisa lebih optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku,” Lanjut Dewi.
Menanggapi hal tersebut, drg. Shinta Ndaumanu yang memimpin tim Visitasi tersebut menegaskan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendapatkan izin operasional klinik. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas-fasilitas dan alat-alat medis serta memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin klinik, hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya warga binaan di Lapas Perempuan Kupang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian menyatakan bahwa kunjungan visitasi ini menjadi bagian dari prosedur penting sebelum diterbitkannya izin operasional klinik di dalam lapas. Klinik di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini diharapkan bisa segera beroperasi secara resmi dan terus memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan, termasuk pemeriksaan rutin, penanganan penyakit menular, serta layanan kesehatan ibu dan anak bagi warga binaan perempuan.
Tak lupa, selama kunjungan tim Dinkes Kota Kupang melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana klinik, ketersediaan tenaga medis, serta pemenuhan standar prosedur operasional dalam penanganan kesehatan bagi warga binaan. Selain meninjau fasilitas, tim visitasi juga memberikan masukan terkait perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di klinik tersebut. Dinas Kesehatan Kota Kupang memastikan bahwa pihak Lapas Perempuan Kupang telah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menjaga kebersihan, sanitasi, dan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang