PASTIKAN PROSES PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN WARGA BINAAN TERUS BERLANJUT, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI KEGIATAN KOORDINASI TINDAK LANJUT PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN 

WhatsApp Image 2024 09 04 at 09.23.19

Kupang - Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) khususnya bagi Perempuan Penyintas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) pada tahun 2023-2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) Warga Binaan, Selasa (03/09/2024) 

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani bersama Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky dan Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Dining Suhartono beserta salah satu pelaksana bagian Giatja, Pamela Loe.

WhatsApp Image 2024 09 04 at 09.23.20

Dalam sambutan pembukanya, Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi tindak lanjut pelatihan serta memastikan keberlanjutan proses pendampingan bagi perempuan yang telah kembali ke keluarga dan masyarakat. 

“Dalam melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan bagi para Warga Binaan Perempuan, sinergi dan kolaborasi diperlukan untuk meraih hasil yang efektif serta berkelanjutan yang mana pendampingan tersebut dilakukan dari hulu ke hilir. Kami dari Kemen PPPA tidak bisa melakukannya sendiri, melainkan harus bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tuturnya. 

Bintang Puspayoga juga berharap upaya pemberdayaan Warga Binaan perempuan tidak berhenti sebatas pemberian pelatihan. Pendampingan, dukungan pemasaran dan koordinasi permodalan usaha menjadi hal yang perlu diupayakan seluruh pihak. Lebih lanjut, setelah dilakukannya pelatihan, diperlukan assesmen potensi dan minat warga binaan. 

WhatsApp Image 2024 09 04 at 09.23.19 1

Asesmen tersebut menjadi acuan untuk memetakan pelatihan dan pendampingan usaha seperti apa yang dibutuhkan agar bisa menaik-kelaskan usaha para Warga Binaan nantinya. Di hilir, pemasaran juga penting agar produk-produk yang dikreasikan bisa dibeli orang lain sehingga bisa terus semangat berkarya. Lebih lanjut, Bintang pun memberikan dukungan bagi para warga binaan untuk terus berkreasi dan meningkatkan kualitas diri sehingga nantinya ketika keluar dari lapas bisa meraih masa depan yang lebih baik. 

Pada kesempatan tersebut, setiap Kepala Lapas Perempuan se-Indonesia turut menyampaikan saran dan masukan terkait kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) yang telah dijalankan selama ini.

WhatsApp Image 2024 09 04 at 09.23.18

Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu UPT di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan. 

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI