KUPANG - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menyambangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lapas Perempuan Kupang, Senin (11/11/2024)
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, Syane Makandolu yang juga Ketua Pokja 6 dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Poltatib, Marlintje M. Ndaomanu, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fransiska B. Buku beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPLP menyampaikan maksud dan tujuan rombongan dari Lapas Perempuan Kupang datang ke Ombudsman RI Perwakilan NTT guna menyampaikan undangan untuk menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lapas Perempuan Kupang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12/11/2024.
“Kunjungan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik. Selain itu, hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka mencapai pelayanan yang lebih optimal,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas Perempuan Kupang juga menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, termasuk program pembinaan, fasilitas pelayanan, dan keterbukaan informasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberikan masukan dan saran terkait beberapa aspek yang dapat ditingkatkan, seperti transparansi pelayanan, pemenuhan hak-hak warga binaan, serta prosedur keluhan masyarakat. Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang berkomitmen mengikuti evaluasi serta terbuka terhadap perbaikan demi kepentingan bersama.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa melalui koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang semakin efektif dan sesuai dengan prinsip pelayanan yang humanis, adil, dan transparan. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang memenuhi standar dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan di NTT.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang