KUPANG - Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) serta kualitas pelayanan terhadap pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki keterbatasan pendengaran, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima Kunjungan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nusa Tenggara Timur untuk membahas mengenai rencana pelatihan bahasa isyarat, Jumat (06/09/2024).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi beserta Operator P2HAM, Maria F. More.
Pada pertemuan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa selama ini Lapas Perempuan Kupang sendiri telah mempunyai niat untuk membangun kerja sama dengan PKBI NTT dalam mengimplementasikan tugas kemanusiaan, yakni Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Perempuan Kupang.
“Oleh karena itu, dalam rangka menunjang pelayanan publik tersebut kami ingin bekerja sama dengan PKBI NTT agar dapat menyediakan fasilitas layanan yang layak bagi kaum disabilitas maupun ibu dan anak yakni fasilitas yang berbasis HAM”, Ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi juga berharap agar PKBI NTT dapat memfasilitasi petugas agar mampu berbahasa isyarat untuk memberikan pelatihan secara intens terhadap beberapa Pegawai Lapas Perempuan Kupang yang melaksanakan tugas sebagai Duta layanan dan pemberi layanan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PKBI NTT, Moudy F. Taopan menyampaikan bahwa dirinya bersama jajarannya akan bersedia membantu Lapas Perempuan Kupang untuk mengimplementasikan P2HAM karena hal tersebut sejalan dengan visi dan misi PKBI. Lebih lanjut, Moudy juga menegaskan bahwa PKBI akan siapkan tenaga profesional yang akan memberikan diklat terkait bahasa isyarat.
Dalam kesempatan yang sama, Sonny juga menyampaikan bahwa pelatihan bahasa isyarat ini adalah langkah konkret Lapas Perempuan Kupang untuk menjamin aksesibilitas layanan bagi semua pihak, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran.
“Ini adalah wujud komitmen Lapas Perempuan Kupang dalam mengimplementasikan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai Marciana D. Jone”, pungkasnya.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang