Kupang - Dalam rangka menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang kepada Warga Binaan dan memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan standar serta peraturan yang berlaku, Lapas Perempuan Kupang menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan NTT, Selasa (12/11/2024)
Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani beserta jajarannya menerima kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton bersama Ketua LBH Surya NTT, Nita Juwita dan jajaran.
Kegiatan diawali dengan Ombudsman dan LBH Surya NTT melakukan pemantauan langsung ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Lapas Perempuan Kupang. Fokus utama evaluasi mencakup transparansi informasi, akuntabilitas, profesionalisme petugas serta pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan, seperti akses terhadap kesehatan, kebersihan, dan program pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penguatan yang diberikan kepada seluruh Pegawai Lapas Perempuan Kupang terkait pelayanan publik.
Adalun tujuan utama dari monev ini adalah untuk menilai sejauh mana pelayanan di Lapas Perempuan Kupang memenuhi hak-hak dasar para Warga Binaan, sekaligus memastikan bahwa mereka menerima perlakuan yang adil serta layanan yang memadai selama menjalani masa hukuman.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan berharga bagi pihak Lapas Perempuan Kupang untuk meningkatkan standar pelayanan serta meninjau kembali seluruh prosedur operasional agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan publik, mulai dari penyediaan informasi bagi warga binaan hingga penanganan keluhan dari masyarakat.
“Kami selalu berkomitmen dalam menjaga profesionalisme petugas di Lapas Perempuan Kupang. Saya pastikan bahwa setiap petugas Lapas Perempuan Kupang menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, tidak diskriminatif dan memberikan pelayanan yang ramah dan adil kepada Warga Binaan dan masyarakat. Lingkungan yang kondusif sangat penting bagi proses pembinaan warga binaan, dan Lapas Perempuan Kupang akan terus memperbaiki diri untuk mencapai hal tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, terdapat sambutan dari Ketua LBH Surya NTT, Nita Juwita yang menyampaikan komitmen LBH Surya untuk terus mendukung layanan bantuan hukum yang mudah diakses bagi warga binaan. LBH Surya juga berterima kasih kepada Lapas Perempuan Kupang karena telah memfasilitasi akses layanan bantuan hukum dengan lebih mudah. Ia berharap dengan adanya kerjasama yang erat antara kedua belah pihak ini dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penguatan terkait pelayanan publik yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT yang memberikan apresiasi kepada Lapas Perempuan Kupang atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam melayani Warga Binaan dengan menyediakan akses terhadap kesehatan, kebersihan, pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Kepala Ombudsman menyatakan bahwa program-program pembinaan ini penting dalam membantu warga binaan mengembangkan keterampilan baru yang akan bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat. Menutup penguatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT berharap agar seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan siap memberikan pendampingan jika diperlukan, agar pelayanan publik di Lapas Perempuan Kupang semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi Warga Binaan dan masyarakat,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Dukungan terhadap Aksi Perubahan Pelayanan Publik di Lapas Perempuan Kupang oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Ketua LBH Surya NTT. Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Perempuan Kupang untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang