Membuka Wawasan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi dalam Sosialisasi Penanganan Deteni dan Pengungsi dari Luar Negeri

Membuka Wawasan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi dalam Sosialisasi Penanganan Deteni dan Pengungsi dari Luar Negeri

Kupang - Bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan Sosialisasi Penguatan Tugas Dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Dalam Rangka Penanganan Deteni Dan Pengungsi Dari Luar Negeri, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh PLT. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Rudi Sari’ie. Dalam sambutannya Rudi menyampaikan bahwa Tugas utama Rumah Detensi yaitu menangani Pengungsi dari luar negeri yang memasuki wilayah negara Indonesia dengan berbagai keperluan dan latar belakang, Pada dasarnya keberadaan Pengungsi di sebabkan karena di Negara asalnya tidak ada jaminan Keamanan. “Pengungsi biasanya masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)”. Ujar Rudi.

“Berbicara soal Pengungsi, Kita tidak dapat melakukan tindakan Pengusiran atau Pendeportasian jika yang bersangkutan sudah di tetapkan statusnya sebagai Pengungsi oleh UNHCR” Lanjut Rudi.
Rudi juga menyampaikan bahwa dalam menangani pengungsi Rumah Detensi mengacu pada Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Selain menangani Pengungsi, tugas utama Rumah Detensi adalah menangani orang asing yang dikenai tindakan Administrasi Keimigrasian yang disebut Deteni. Berbeda dengan Pengungsi, Deteni di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi dan dapat dilakukan Tindakan Administrasi Keimgrasian seperti Pendeportasian.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Cun Sudiharto. Cun menyampaikan bahwa di Kupang sendiri terdapat 3 tempat penampungan Pengungsi, yaitu di Hotel Lavender, Hotel Kupang Inn, dan Hotel Ina Boi.
“Jumlah Pengungsi yang saat ini berada di Kota Kupang berjumlah 176 orang yang tersebar di tiga tempat penampungan” Ujar Cun.

Lebih lanjut Cun menjelaskaskan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur terkait jangka waktu Pengungsi tinggal di wilayah Indonesia, Pengungsi dapat tinggal di Indonesia sampai mendapat keputusan dari Negara ketiga untuk menerima Pengungsi tersebut, namun selama Pengungsi berada di Indonesia, Pengungsi harus taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika menemukan pengungsi dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa Memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, Membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam, Mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat, Menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi terdekat. Namun jika belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi maupun Kantor Imigrasi, penyerahan pengungsi dapat dilakukan di Kantor Polisi terdekat, Kemudian Kepolisian terdekat dapat berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi untuk menyerahkan Pengungsi tersebut untuk kemudian di tangani oleh Rumah Detensi Imigrasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat terkhususnya bagi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik sebagai peserta dalam kegiatan ini, peserta dapat memahami tentang Tugas dan Fungsi Rumah Detensi dalam Rangka Penanganan Deteni maupun Pengungsi dari Luar Negeri. Selain itu Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua masyarakat dan sharing data serta informasi, dan sebagai bahan referensi dan dasar pengetahuan terkait Penanganan Deteni dan Pengungsi dari Luar Negeri yang saat ini berada di Wilayah Indonesia, khususnya di kota kupang.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI