Kupang - Memaksimalkan pemenuhan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seluruh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Sosialisasi Tentang Hak-Hak Integritas Dari Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone bertempat di Gereja Mawar Sharon Lapas Perempuan Kupang, Jumat (20/09/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh Kepala Sub Bidang Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Daud Hela Laga didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Syane Makandolu, Kepala Sub Bagian Registrasi dan Bimkemas, Jane Kaho dan Staf Registrasi yang menyampaikan tentang pemenuhan hak-hak integrasi Warga Binaan hingga tahapan pengusulan integrasi. Daud juga menegaskan bahwa dalam tahapan pengusulan tidak dipungut biaya apapun yang memberatkan Warga Binaan.
“Oleh karena itu Warga Binaan harus tahu bahwa salah satu syarat agar dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan serta menaati tata tertib Lapas dan mulai dari tahapan pengusulan integrasi hingga pengurusannya tidak dipungut biaya apapun,” tutur Daud.
Pada kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan terima kasih kepada Divisi Pemasyarakatan yang telah hadir di Lapas Perempuan untuk memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang terkait hak-hak integrasi yang diperoleh Warga Binaan.
“Tentu menjadi harapan kita bersama, semoga melalui sosialisasi ini Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang mendapatkan pengetahuan lebih mengenai hak-hak integrasi serta tahapan pengusulan integrasi,” tutupnya.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang