Kupang - Upaya peningkatan profesionalisme dan integritas pegawai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kamis (4/7).
Kasubag TU, Maxi Adu, dalam penjelasannya, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai aturan dan sanksi disiplin bagi pegawai, "Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pegawai memahami konsekuensi dari tindakan indisipliner dan mendorong penerapan etika kerja yang tinggi dalam lingkungan kerja," ujar Kasubag TU.
Beliau juga menambahkan bahwa hukuman disiplin bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kualitas kinerja pegawai, "Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, di mana setiap pegawai memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat terhadap tugasnya," tegasnya.
Di akhir sosialisasi, Maxi menyampaikan harapannya agar setiap pegawai dapat menerapkan apa yang telah disampaikan dalam kegiatan ini, "Harapan saya, seluruh pegawai dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga kita dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional," tutupnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kupang dapat bekerja lebih baik dan bersama-sama menjaga integritas serta profesionalisme di tempat kerja.(mm)