Kepala Rutan Kupang dan Jajaran, Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Pendaftaran Merek Bersama Kanwil Kemenkumham NTT

 WhatsApp Image 2024 09 05 at 08.44.44 2

RUKUN BERSINAR - Kepala Rutan Kupang, L. Soelistyoadi dan jajaran mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT. Diskusi yang bertemakan "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" ini bertujuan untuk membahas efektivitas dan dampak kebijakan terkait pendaftaran merek, khususnya dalam konteks implementasi di NTT, Rabu (04/09/2024)

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara ahli, di antaranya Mustafa Beleng, S.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT; Hadi Nurcahyo, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Darius Mauritsius, S.H., M.Hum., Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PL.KLDAK) Universitas Nusa Cendana Kupang; serta Noldy H. Pellokila, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.

Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki yang bertindak selaku PLH Kepala Kanwil Kemenkumham NTT. Kegiatan dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut mengikuti kegiatan ini secara online dan offline.

WhatsApp Image 2024 09 05 at 08.44.44

Dalam sambutannya, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 28 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka oleh karena itu kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT ini adalah kegiatan yang sangat penting dan strategis bagi kebijakan yang telah diterapkan diseluruh kantor wilayah.

Beliau juga menyampaikan kegiatan ini memiliki 2 manfaat yaitu, pertama memperoleh pemahaman bagaimana strategi implementasi dari kebijakan tersebut sehingga membawa dampak langsung kepada masyarakat. Manfaat kedua yaitu untuk bahan perbaikan kebijakan itu sendiri.

“Saya berharap melalui diskusi ini bisa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pelaksanaan dan sasaran kebijakan terkait kebijakan pendaftaran merek. Sehingga memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap merek yang sudah terdaftar”, tutupnya.

L. Soelistyoadi juga menyampaikan bahwa diskusi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan pendaftaran merek bukan hanya sekedar prosedur administratif, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional. Diskusi ini menjadi momentum yang baik untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan pendaftaran merek sudah berjalan efektif, terutama di NTT. ujar L. Soelistyoadi.

WhatsApp Image 2024 09 05 at 08.44.44 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI