RUKUN BERSINAR - Kepala Rutan Kupang, L. Soelistyoadi dan jajaran mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT. Diskusi yang bertemakan "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" ini bertujuan untuk membahas efektivitas dan dampak kebijakan terkait pendaftaran merek, khususnya dalam konteks implementasi di NTT, Rabu (04/09/2024)
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara ahli, di antaranya Mustafa Beleng, S.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT; Hadi Nurcahyo, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Darius Mauritsius, S.H., M.Hum., Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PL.KLDAK) Universitas Nusa Cendana Kupang; serta Noldy H. Pellokila, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki yang bertindak selaku PLH Kepala Kanwil Kemenkumham NTT. Kegiatan dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut mengikuti kegiatan ini secara online dan offline.
Dalam sambutannya, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 28 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka oleh karena itu kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT ini adalah kegiatan yang sangat penting dan strategis bagi kebijakan yang telah diterapkan diseluruh kantor wilayah.
Beliau juga menyampaikan kegiatan ini memiliki 2 manfaat yaitu, pertama memperoleh pemahaman bagaimana strategi implementasi dari kebijakan tersebut sehingga membawa dampak langsung kepada masyarakat. Manfaat kedua yaitu untuk bahan perbaikan kebijakan itu sendiri.
“Saya berharap melalui diskusi ini bisa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pelaksanaan dan sasaran kebijakan terkait kebijakan pendaftaran merek. Sehingga memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap merek yang sudah terdaftar”, tutupnya.
L. Soelistyoadi juga menyampaikan bahwa diskusi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan pendaftaran merek bukan hanya sekedar prosedur administratif, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional. Diskusi ini menjadi momentum yang baik untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan pendaftaran merek sudah berjalan efektif, terutama di NTT. ujar L. Soelistyoadi.