Kefamenanu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa(9/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WITA dipimpin oleh Kepala Rutan Kefamenanu, Antonio Da Costa dan dihadiri oleh Para Pejabat Struktural serta seluruh Jajaran bertempat di Aula Rutan Kefamenanu.
Antonio dalam arahannya mengatakan tujuan pelaksaan kegiatan yakni sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan sosialisasi yang telah diikuti oleh Rutan Kefamenanu di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT berkaitan dengan Pembinaan Disiplin Pegawai.
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh Pegawai terkait Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan fokus pembahasan pada Kewajiban dan Larangan yang harus ditaati oleh seluruh Pegawai.”
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib, terlihat seluruh Pegawai penuh antusias mengikuti arahan yang disampaikan Kepala Rutan Kefamenanu terlebih pada sesi tanya jawab.
Diakhir kegiatan, Antonio kembali menegaskan agar seluruh Pegawai Rutan Kefamenanu dapat membaca dan memaknai Kewajiban dan Larangan Pegawai pada Permenkumham Nomor 24 tahun 2023.
“Saya harap seluruh Pegawai dapat membaca Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 terutama terkait Kewajiban dan Larangan yang harus ditaati. selain itu, Saya juga mengingatkan agar seluruh pegawai dapat memaknai Tata Nilai PASTI dalam menjalankan tugas.”