Kupang - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, didampingi Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, serta Staf Pelaksana bidang Kepegawaian, Beny Lema, mengikuti kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (03/07).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT. Turut hadir pula jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan komitmennya untuk menegakkan disiplin di lingkungan Rupbasan Kupang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami siap menegakkan hukuman disiplin bagi pegawai yang bermasalah, sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas organisasi,” ujar Andriyanto. (Kontributor HRK-AN)