Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Rabu (03/07/2024).
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ini diikuti secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi dan Staf Pengelola Kepegawaian pada Lapas Perempuan Kupang, Chaterine Frans.
Membuka secara resmi jalannya kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone secara virtual menyampaikan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku karena hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika organisasi, baik itu yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Saya berharap seluruh jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT se-NTT dapat berkinerja dengan baik, serta selalu menjunjung kedisiplinan dan menjaga integritas organisasi, jangan sesekali mencederai nama baik Kemenkumham,” Tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Reynaldi yang menyampaikan bahwa para Kepala UPT selaku pengemban tugas pengendali dan penanggung jawab UPT sampai dengan level Pimpinan Tinggi wajib memahami secara utuh mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin termasuk melakukan antisipasi terhadap perkembangan jaman.
Turut hadir dalam kegiatan, 4 narasumber dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang terdiri dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Muhamad Ikwan, Pengelola Kepegawaian/Data Kepegawaian, Revdentisdo Silitonga, Analis Hukum Madya, Tarsan Simanihuruk, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Abadi Kosasih.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani berharap dengan megikuti sosialisasi ini, ASN jajaran Lapas Perempuan Kupang dapat melaksanakan apa yang disampaikan oleh Narasumber agar kedepannya dapat meningkatkan kedisiplinan serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap kedisiplinan tersebut.
“Pahami serta Patuhi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Disiplin PNS, dan laksanakan tugas serta kewajiban kita sebaik-baiknya demi menjaga nama baik Kemenkumham,” Tutur Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang