Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang turut serta dalam pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berlangsung secara virtual pada Jumat (8/11). Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan perintah Presiden yang tertuang dalam Asta Cita.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang penuh integritas dan bertanggung jawab, “Laksanakan apa yang menjadi perintah presiden yang tertuang dalam Asta Cita. Jika belum bisa berprestasi, paling tidak jangan membuat masalah,” ujarnya. Beliau juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami dan menghayati tujuan serta fungsi utama sebagai petugas imigrasi dan pemasyarakatan.
Beliau menggarisbawahi 13 Program Akselerasi yang menjadi prioritas Kementerian, termasuk upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas, memastikan zero penggunaan ponsel, serta mengelola bahan makanan (Bama) dan koperasi dengan optimal di setiap unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu, Beliau meminta agar setiap UPT memaksimalkan pelaksanaan program kemandirian bagi warga binaan.
Menanggapi arahan tersebut, di tempat yang berbeda, Kepala Lapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, yang juga ikut serta dalm kegiatan tersebut secara daring, menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan instruksi Menteri secara penuh di Lapas Kupang, “Kami berkomitmen menjalankan arahan Menteri untuk memperkuat tata kelola Lapas, mengoptimalkan program kemandirian, dan menjaga integritas serta keamanan sesuai dengan amanat yang diberikan,” ujar Antonius.
Kehadiran Lapas Kupang dalam pengarahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan dan memastikan Lapas Kupang menjadi lembaga yang profesional dan bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan lapas.(mm)