Kupang - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) bersama staf kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang mengikuti Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Kegiatan ini bertujuan untuk menginternalisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kemenkumham, Rabu (3/7).
sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, yang menekankan pentingnya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk menaati aturan dan kode etik yang berlaku, "Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif," ujar Marciana.
Kasubag TU Lapas Kupang, Maxi Adu, yang mewakili Kalapas mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pegawai untuk memahami secara mendalam aturan-aturan yang diterapkan, “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat lebih memahami dan menerapkan disiplin dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Maxi.
Dalam penjelasannya, Maxi juga menyampaikan komitmen Lapas Kupang untuk terus memperkuat disiplin dan integritas di lingkungan kerjanya, “Kami berkomitmen untuk menjadikan Lapas Kupang sebagai contoh teladan dalam penerapan disiplin dan profesionalisme. Kami akan memastikan bahwa seluruh staf mematuhi peraturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Beliau juga menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya disiplin di lingkungan kerja, “Kami berharap setelah sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat bekerja lebih baik dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya di Lapas Kupang, dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan disiplin yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional.(mm)