Gandeng Pokmas Lipas dan Pemerintah Daerah, Bapas Kupang Adakan Rapat Pembahasan Pembentukan Griya Abhipraya

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.23_1.jpeg

Kupang (23/07) Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang mengadakan Rapat dengan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Daerah NTT dan Pemerintah Kota Kupang serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS). Acara ini bertujuan untuk membahas pembentukan Griya Abhipraya, sebuah inisiatif yang diharapkan dapat mendukung program pemasyarakatan di wilayah tersebut.

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.23.jpeg

Rapat dibuka oleh Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, sekaligus memimpin diskusi yang berfokus pada pembahasan konsep pembentukan Griya Abhipraya. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM NTT, Maliki, yang turut hadir dalam rapat menyampaikan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.24.jpeg
Beberapa stakeholder terkait yang turut hadir dalam rapat yakni, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kota Kupang, Kepala Sub Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Kemenag Kota Kupang, Disperindag Prov NTT, Dinas Sosial Prov NTT, Dinas Sosial Kota Kupang. Sedangkan dari pihak Pokmas Lipas hadir Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi NTT, Direktur LSM Jaringan Peduli Masyarakat (JPM Foundation), Direktur Center For IDP’s Service (CIS) Timor, Manager UKM Evolusi Hidroponik Kupang (Komunitas Hidroponik Kupang), Direktur PT. Monoceros Caffeine Dealers, dan Direktur LBH Surya NTT.

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.25.jpeg
Dalam rapat tersebut, para peserta berdiskusi mengenai berbagai langkah strategis yang harus diambil, mulai dari penyediaan fasilitas, pendanaan, hingga keterlibatan aktif masyarakat. Pembentukan Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi model pembimbingan yang efektif bagi klien pemasyarakatan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara lebih luas. Menanggapi tujuan pembentukan Griya Abhipraya, pihak pemda menyatakan kesediaan mereka untuk ambil bagian mendukung sesuai dengan porsi dan prosedur yang ada. “Kami dari Kemenag bersedia membantu mefasilitasi penyuluh agama jika dibutuhkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan bimbingan kerohanian, dan juga bersedia mendampingi dalam proses pengurusan sertifikat HALAL secara gratis bagi produk-produk hasil kerja klieb Bapas di kemudian hari” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Anton Nggaa Rua.

 

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.26.jpeg
Melalui rapat kali ini Bapas Kupang dapat memperoleh banyak saran dan masukan guna mematangkan konsep pembentukan Griya Abhipraya yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada akhir Juli mendatang. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pemasyarakatan di NTT, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. (Humas_YW & Humas_YL)

WhatsApp_Image_2024-07-24_at_08.07.23_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI