KUPANG – Sebagai bentuk upaya dalam mendukung Program Pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Polio melalui Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yang merupakan satu-satunya Lapas Perempuan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone kembali bekerja sama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oesapa dalam memfasilitasi Anak Bawaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta seluruh Anak Pegawai guna menerima Imunisasi Polio Putaran Kedua, Sabtu (10/08/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan tepat pukul 11.00 WITA ini, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi penyakit polio dan melindungi generasi mendatang dari infeksi virus yang dapat menyebabkan kelumpuhan. Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan tambahan kepada anak-anak yang telah menerima dosis pertama sebelumnya, serta meningkatkan cakupan vaksinasi di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Imunisasi polio putaran kedua ini menyasar anak-anak usia 0-5 tahun, yang merupakan kelompok usia yang paling rentan terhadap infeksi polio. Vaksin ini diberikan secara oral dan diharapkan dapat mencapai cakupan vaksinasi yang optimal untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian menyampaikan bahwa Tim Perawatan Lapas Perempuan Kupang telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran program ini, termasuk berkoordinasi dengan Puskesmas Oesapa.
“Adapun pengawasan dan evaluasi juga dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap anak di dalam Lapas maupun anak pegawai mendapatkan imunisasi yang dibutuhkan serta memastikan bahwa prosesur imunisasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan standar kesehatan dan keamanan yang ketat,” ucapnya.
Di tempat berbeda, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa Anak-anak yang berada di dalam Lapas juga berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti anak-anak di luar Lapas, yang mana kegiatan pemberian imunisasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari polio, yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen jika tidak dicegah. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mendukung program ini dan memastikan bahwa Anak Bawaan WBP dan Anak Pegawai mendapatkan vaksinasi yang mereka butuhkan.
“Dengan partisipasi dari semua pihak, diharapkan upaya-upaya penvegahan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak serta dapat mendukung tujuan eliminasi polio di seluruh negeri,” tutup Dewi.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang