DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, LPKA KUPANG GELAR TES URINE DAN PENGGELEDAHAN WISMA ANAK BINAAN

WhatsApp Image 2024 07 25 at 07.40.47

Kupang,- Seluruh petugas dan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang di bawah komando Lukas Laksana Frans Kepala LPKA Kupang dan dibawah bimbingan Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengikuti tes urine di Aula LPKA Kupang, difasilitasi tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dan penggeledahan wisma hunian anak binaan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-162 Tanggal 15 juli 2024 tentang Laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak pada Rutan, Lapas dan LPKA dan dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

WhatsApp Image 2024 07 25 at 07.40.46

Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan petugas dan anak binaan tidak terjerembab dalam penyalahgunaan narkoba. Lukas Frans mengatakan seluruh petugas dan anak binaan LPKA Kupang diwajibkan mengikuti tes urine tanpa terkecuali dan wisma hunian perlu untuk untuk diperiksa. "Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap petugas, baik staf maupun regu pengawasan dan anak binaan, semua hasilnya negatif. Narkoba sangat berbahaya untuk masa depan kita semua. Saya berharap dengan kegiatan ini dapat mendetekasi sedini mungkin penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan kerja LPKA Kupang. Penggeledahan juga telah dilaksanakan dan tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Saya ucapkan terimakasih untuk APH yang telah bersinergi membantu penggeledahan di Wisma Hunian anak binaan," ucapnya.

Lukas Frans juga menambahkan penerapan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, cegah peredaran narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak hukum serta Back to Basisc dan di LPKA Kupang sudah berjalan sesuai harapan. “Kita harus terus berkomiten menjalankan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai perintah Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” pinta Lukas Frans.

WhatsApp Image 2024 07 25 at 07.40.46 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI