Kupang - Bentuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkup Lapas Perempuan Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang melaksanakan kegiatan Tes Urine Bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/07/2024)
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang mengucapkan terima kasih kepada pihak BNN Provinsi NTT yang telah menyempatkan waktu untuk melakukan tes urine kepada seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Warga Binaan khususnya Kasus Narkoba bahwa bagaimana bahaya dan konsekuensinya jika terjerat penyalahgunaan narkoba”, tuturnya
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa hal tersebut tentu selaras dengan komitmen Lapas Perempuan Kupang dalam upaya memberantas narkoba dan obat terlarang lainnya agar Lapas Perempuan Kupang sebagai satu-satunya Lapas Perempuan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone dapat menjadi Lapas yang Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Menutup sambutannya, Dewi berharap dengan pengetahuan yang diberikan melalui kegiatan ini dapat mengubah pola pikir para Warga Binaan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya sambutan dari Koorbid P2M BNNP NTT, Lia Novika Ulya yang menyampaikan apresiasi kepada Lapas Perempuan Kupang yang mempunyai tekad kuat untuk menjadikan Lapas ini menjadi Lapas Bersinar.
Hal ini dapat dilihat dari hasil tes urine yang selama ini dilakukan di Lapas Perempuan Kupang menunjukkan hasil yang sangat baik sekali sehingga hal tersebut dapat menjadi bukti nyata bahwa Lapas Perempuan Kupang juga telah berkomitmen untuk memberantas narkoba.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Lia menghimbau kepada seluruh Warga Binaan apabila telah keluar/bebas dari Lapas Perempuan Kupang agar tidak tergiur dalam penyalahgunaan narkoba sebab jika kembali ke lingkungan tersebut seseorang akan susah untuk sembuh dan susah untuk berhenti mengonsumsi narkoba. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, para Warga Binaan dapat tersadar bahwa narkoba merupakan hal yang harus dijauhkan.
Selanjutnya, Lia juga berkesempatan memberikan sosialisasi singkat kepada Warga Binaan terkait jenis-jenis narkoba terbaru, bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan serta prosedur lapor diri bagi penyalahguna.
Selain pelaksanaan Tes Urine, pada Kesempatan yang sama Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT juga berkesempatan melakukan kunjungan ke area keterampilan Warga Binaan.
Adapun dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif atau tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang