Kupang - Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga yang merupakan Basan kasus tindak pidana umum melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Kamis (27/06).
Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga tersebut dikeluarkan, karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam prosesnya, Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Kedatangan Antonius disambut baik oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Pada kesempatan ini, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan bahwa Mobil Suzuki Ertiga yang akan dikeluarkan masih berada dalam kondisi baik seperti semula.
"Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ujar Andriyanto.
Selanjutnya, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin proses pengeluaran Basan, dengan memerintahkan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti atau Benda Sitaan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan Satu Unit Mobil Suzuki Ertiga hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna melakukan penyelesaian lebih lanjut. Mobil tersebut kondisinya masih baik seperti semula," ungkap Imang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menyampaikan bahwa ia mendatangi Rupbasan Kupang untuk mengeluarkan mobil dimaksud berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Basan, karena telah selesainya proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mobil ini dikeluarkan, karena telah selesai proses penuntutan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kami akan serahkan mobil ini kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan pengadilan," jelas Antonius.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Kupang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Kegiatan pengeluaran barang bukti di Rupbasan Kupang telah menjadi atensi penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK-AN)