Kefamenanu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu memberikan remisi kemanusian kepada 4 Warga Binaan Pemasyarakatan Lanjut Usia (Lansia) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Rabu (19/06/2024).
Bertempat di Aula Rutan Kefamenanu, Antonio Da Costa Selaku Kepala Rutan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan memberikan secara langsung Surat Keputusan Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun kepada 4 WBP Lansia Rutan Kefamenanu.
Antonio dalam arahan singkat di awal kegiatan mengatakan bahwa pemberian remisi usia di atas 70 tahun kepada Narapidana lansia merupakan bentuk perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Pemberian Remisi kepada Narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan system pemasyarakatan. Kemudian, remisi usia di atas 70 tahun diberikan kepada Narapidana atas dasar pertimbangan kemanusiaan," Kata Antonio
Di akhir kegiatan, Antonio mengucapkan selamat serta mengingatkan keempat WBP agar tetap beryukur dengan mengakui kesalahan yang diperbuat dan tidak mengulangi ketika Kembali ke masyarakat.
Untuk diketahui, besarnya remisi yang diterima dari keempat WBP tersebut berbeda-beda yakni sebanyak 2 WBP memperoleh remisi 4 Bulan dan 2 WBP lainnya masing-masing memperoleh remisi 3 Bulan dan 1 Bulan.