Atambua_InfoPas - 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima layanan penilitian kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Petugas Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), Senin (12/10/2024) pukul 09.00 WITA, bertempat di ruangan registrasi.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman mengatakan pelaksanaan litmas awal oleh PK Bapas yakni, Nurcahyo Hartarto, adalah tahapan awal Pola Bisnis Pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dari 0 sampai dengan 1/3 pidana.
"Ini penting, karena apabila Lapas/Rutan tidak memiliki Litmas awal, maka pola pembinaan yang didapat WBP itu amburadul dan tidak bermanfaat bagi WBP," ujar Yohanes.
Ia menambahkan, tujuan utamanya untuk mengumpulkan data WBP yang selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan/ rekomendasi dalam pemenuhan hak-hak WBP, dimana apabila WBP memenuhi syarat dapat diusulkan untuk program integrasi.
"Selanjutnya, PK juga akan melakukan pengambilan data penjamin untuk melengkapi Litmas Awal yang diajukan oleh Bapas Kupang terhadap dua orang WBP Lapas Atambua," tambahnya.
PLH Kalapas, Adi Maxim Li, juga menambahkan pelaksanaan Litmas akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program, pelayanan, pembinaan, dan perubahan perilaku WBP yang merupakan syarat pengajuan program integrasi seperti program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Sehingga, WBP yang memenuhi standar penilaian diharapkan ketika bebas dapat berdaya kembali, memiliki karakter dan kompetensi serta tidak mengulangi tindak pidana.