Atambua_InfoPas - Sebanyak 143 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana berkenaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus tahun 2024.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin kepada 2 (dua) orang perwakilan WBP di Lapangan Umum Atambua usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Kalapas, Bistok Oloan Situngkir, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku Pr, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes A Prihatin, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK, Pimpinan Forkopimda plus, Pimpinan OPD, BUMN, Pimpinan Instansi Vertikal, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Agustinus menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Senada, bertempat di Aula Lapas Atambua, Kalapas membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, menyatakan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada WBP yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku.
"Harapan saya WBP untuk tetap berkelakuan baik melanjutkan masa pidananya serta mengikuti pelatihan kemandirian yang diberikan untuk mengasah skill dan menambah ketrampilan kerja sebagai bekal ketika bebas nantinya serta mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang" ujar Bistok.