Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB, Perancang Kanwil Memperdalam Kualitas dan Kompetensi

IMG 20220520 WA0027

Kantor wilayah Kemenkumham NTT menggelar forum pendalaman materi bagi tim perancang peraturan perundang-undangan, di Ruang Regulasi Divisi Yankumham, (20/05). Materi yang dikaji tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pelaksanaan Perizinan PBG melalui SIMBG. 

Selain tim perancang kegiatan ini juga diikuti JFT Penyuluh Hukum Kanwil. Sementara dua narasumber yang diundang menyampaikan materi secara daring dari Kementerian PUPR yakni, Rogydesa selaku Sub Kordinator Bangunan Gedung Umum dan Yuke Ratnawulan sebagai Ahli Tata Bangunan dan Perumahan. 

IMG 20220520 WA0024

Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile membuka kegiatan menyampaikan tujuan dari forum pendalaman materi kali ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompentensi Jabatan Fungsional Perancang yang mempunyai kedudukan dan tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sesuai materi yang dikaji, lanjut Ariance diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai gambaran, kebijakan dan implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 2011 dan UU No.11 Tahun 2020.

Utamanya manfaat dari forum ini, kedepannya akan membantu dan memudahkan Tim Perancang Kanwil NTT dalam menyusun Rancangan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Perda tentang retribusi PBG yang memiliki materi muatan yang tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Ini lah harapan besar kami dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas di daerah mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan retribusi PBG yang implementatif dan menjawab persoalan di setiap daerah," ujar Ariance. 

Materi pertama disampaikan oleh Rogydesa tentang ketentuan sektoral terkait retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Diinformasikan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja memberikan dampak terhadap perubahan retribusi perizinan tertentu. 

Salah satunya, jenis retribusi tentang izin membangun telah diatur baru dengan retribusi persetujuan bangunan gedung. 

Perubahan tersebut tentu akan berdampak pada urgensi dari penetapan Perda Retribusi PBG. Untuk itu sesuai UU No. 1 Tahun 2022 pasal 187 diamanatkan bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU yang baru. 

Perlu diketahui juga, Perda Retribusi IMB masih berlaku pada masa transisi sampai daerah merampungkan Perda Retribusi PBG sesuai dengan batas waktu dan template yang diberikan. 

Kemudian perlu menjaga penerimaan retribusi PBG untuk mendukung layanan PBG dan menyesuaikan perubahan peraturan daerah IMB menjadi Perda PBG. 

Materi berikut oleh Yuke tentang kebijakan dan implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh. Disampaikan bahwa sejak tahun 2015-2019 secara nasional telah berhasil menangani pemukiman kumuh dengan total 32.222 Ha. Kemudian pada periode 2020-2024 ditargetkan yang harus ditangani adalah 10.000 Ha. 

Untuk di NTT sendiri capaian penanganan pemukiman kumuh yang telah terlaksana pada periode sebelumnya adalah 233,45 Ha sementara untuk periode saat ini ditargetkan total 36,44 Ha. 

Lebih lanjut Yuke menyampaikan konsep dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Pencegahan yang dilakukan meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Konsep peningkatan kualitas dimulai dari penetapan lokasi, pola-pola penanganan dan pengelolaan. 

Kaitan dengan hal tersebut, Yuke menjelaskan instrumen yang harus disusun dalam penanganan pemukiman kumuh harus memuat beberapa kegiatan yakni Penyusunan Perda Kumuh, Penetapan Lokasi Kumuh melalui surat keputusan, penetapan rencana penanganan melalui peraturan kepala daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas, review SK Kumuh minimal 1 kali dalam 5 tahun. 

Masing-masing kegiatan kemudian dijelaskan materi muatannya, dasar hukum, urgensi dan pelaku. 

IMG 20220520 WA0030

 

 

 

 

Cetak